Negara dan Kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara memiliki kekuasaan dengan dasar
dan tujuan tertentu. Bagaiman melaksakan, oleh siapa, untuk siapa kekuasaaan
kekuasaan itu, dan dibatasi oleh norma apa, semua itu termasuk bidang teori
Negara. Tidak ada satupun Negara yang tidak memiliki kekuasaan.
Adanya berbagai aspek mengenai
kewarganegaraan menjadikan suatu Negara memiliki hukum yamg harus di taati bagi
warga negaranya. Dan manusia yang sebagai makhluk sosial senantiasa ingin
berhubungan dan berkumpul dengan manusia lainnya. Perkembangan manusia dalam
sejarahnya terjadi karena pergaulan. Begitu pula sebaliknya manusia tidak akan
dapat berkembang tanpa hidup bergaul dan berkumpul. Manusia mempunyai insting
dan nurani bermasyarakat sehingga kehidupan menyendiri tanpa membutuhkan orang lain
kemungkinan kecil, karena bagaimana pun juga keutuhan suatu Negara ditentukan
oleh warga Negara yang utuh dan bersatu.
Mengetahi hal tersebut, pentingnya
identitas kewarganegaraan bertujuan untuk kita bisa mendapatkan hak-hak dan
kewajiban sebagai warga Negara, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk
lebih meningkatkan keutuhan bagi negaranya dan hal tersebut juga mencegah
adanya warga Negara asing yang dapat memecah keutuhan Negara.
BABII
ISI
II.I NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di
mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Berdirinya suatu Negara yang merdeka
harus memenuhi beberapa syarat, yaitu ada wilayah tertentu, ada rakyat yang
tepat, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa adanya wilayah tertentu, tidak mungkin ada
Negara. Demikian pula tanpa ada rakyat yang tetap.
a. Pengertian
Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli:
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain
serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu
golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
Ditinjau dari teori Negara, filsafah
Negara akan menentukan bagaimana dasar teori kedaulatan Negara itu. Artinya,
mengetahui kedudukan dan hak-hak asasi warga Negara dan mengetahui batas
kekuasaan Negara. Teori-teori ini menunjukkan perkembangan pikiran ahli-ahli
hukum tata Negara, dan bersifat menunjukkan kedaulatan yang seharusnya berlaku.
Sepanjang sejarah bangsa, hampir tiap-tiap teori kedaulatan dipraktekkan di
berbagai Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan
bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen
yang disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai undang-undang dasar.
Dalam bentuk modern, negara terkait
erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan
cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada
rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada
rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa
aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila
semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam
perkembangannya banyak negara memiliki layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan
untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran
atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan
terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini
tercantum dalam suatu undang-undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat
dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam
organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
b.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
c.
Tujuan Negara
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social.
II.II
KEWARGANEGARAAN
Rakyat yang menetap di suatu wilayah
tertentu dalam suatu Negara disebut warga Negara. Ia mempunyai kewajiban
terhadap Negara dan sekaligus mempunyai hak-hak yang wajib diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Kewarganegaraan merupakan keahlian kepada
sebuah komuniti politik, sebuah bandar pada
asalnya, tetapi kini lebih biasa merupakan sebuah negara yang membawa hak-hak
penyertaan politik. Seorang individu yang mempunyai keahlian ini dipanggil warga negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga
kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan arti dengan kata
kebangsaan. Hanya saja yang membedakannya adalah hak untuk aktif dalam
perpolitikannya. Ada kemungkinan seseorang memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara. Selain itu juga ada kemungkinan seseorang memiliki hak
politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Setiap warga Negara adalah penduduk ,
sedangkan penduduk tidak selalu warga Negara karena ada kemungkinan sebagai
orang asing. Kalau demikian, penduduk suatu Negara mempunyai hubunngan yang
tidak terputus walaupun warga Negara yang bersangkutan telah berdomisili di
luar negeri selama dia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Sebaliknya, seorang
asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi Negara untuk melindunginya.
a.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
1. Asas Kelahiran
- Ius Soli (Menurut Tempat
Kelahiran) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia
dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga
negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut
oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
- Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari
negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi
orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara
B.(dianut oleh negara RRC)
Pada saat sekarang ini, yang hubungan
antarnegara telah semakin baik dan sarana pengangkutan pun sudah semakin
modernnya, dapat saja terjadi seseorang untuk berdomisili di negara lain.
Apabila ia melahirkan anak di Negara tersebut, penentu warga Negara anak
tersebut tergantung pada asas yang dikenakan oleh Negara yang bersangkutan.
Kalau asas ius soli yang digunakan anak tersebut
menjadi warga Negara dari Negara tersebut. Dengan demikian putuslah hubungannya
dengan Negara asal orang tuanya. Karena alasan-alasan ini, pada umumnya Negara
beberapa Negara meninggalkan asas ius
soli dan menganut asa ius sanguinis. Asas ius sanguinis ini sangat bermanfaat bagi
Negara-nagara yang terletak berdampingan dengan Negara lainnya tanpa di batasi
laut, seperti Negara-negara Eropa Kontinental, yang penduduknya dapat dengan
mudah berpindah tempat tinggal.
Dengan asas ius sanguinis ini, anak-anak yang dilahirkan
dinegara lain akan tetap menjadi warga Negara asal orang tuanya selama orang
tuanya masih tetap menganut kewarganegaraan Negara asalnya. Sebaliknya, bagi
Negara-negara tertentu terutama bagi Negara imigrasi, seperti Amerika Serikat,
Australia, Canada, untuk tahap pertama akan lebih menguntungkan apabila mereka
menganut asa ius soli, sebab anak-anak dari imigran di
Negara-negara tersebut akan menjadi warga Negara mereka dan putuslah hubungan
dengan Negara asal orang tuanya.
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang
dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal :
seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi
Biasa Syarat-syarat :
1.
Telah berusia 21 Tahun
2.
Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang
paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.
Apabila ia seorang laki-laki yg sudah kawin, ia
perlu mendapat persetujuan istrinya
4.
Dapat berbahasa Indonesia
5.
Sehat jasmani & rokhani
6.
Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah
Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.
Mempunyai mata pencaharian tetap
8.
Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia
memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi
mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
b. Permasalahan
dalam Pewarganegaraan
a.
Apatride
adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh :
Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka
orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B
b.
Bipatride
adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang
keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga
karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D
juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D
c.
Multipatride
adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh :
Seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain
ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak
melepaskan status bipatride-nya
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
- Memberikan Kepastian
hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
- Menjamin hak-hak
serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan
bernegara
c.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
- Karena kelahiran
- Pengangkatan
- Dikabulkannya
Permohonan
- Pewarganegaraan
(Opsi/Repudiasi)
- Akibat Perkawinan
- Turut Ayah atau Ibu
- Pernyataan
Di jelaskan pada pasal-pasal UUD 1945, adalah ;
Pasal. 26 : Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia
atau ingin menjadi warga negara suatu negara.
Pasal. 27 (1) : Memiliki persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan
Pasal. 27 (2) : Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal. 28A : Berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak
asasi manusia
Pasal. 29 (2): Memperoleh jaminan untuk memeluk salah satu agama dan
melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
Pasal. 30 : Berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Pasal. 31 : Berhak memperoleh pendidikan
Pasal. 32 : Berhak mengembangkan kebudayaan nasional
Pasal. 33 : Berhak untuk mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi
Pasal. 34 : Berhak memperoleh jaminan pemerliharaan dari pemerintah bagi
fakir miskin dan anak-anak terlantar
Biasanya, kewarganegaraan bersepadan
dengan kerakyatan . Bagaimanapun, kedua-dua istilah ini harus dibedakan.
Seorang warga negara mempunyai hak-hak untuk menyertai bidang politik
negerinya, seperti mengundi ataupun menjadi calon pilihan raya, sedangkan
seorang rakyat tidak seharusnya mempunyai hak-hak tersebut, walaupun biasanya
mereka mempunyainya.
Ada kemungkinan juga bahawa seorang
individu mempunyai hak-hak politik tanpa menjadi warganegara negara itu;
umpamanya, seorang warganegara dari negara komanwel yang menetap di united
kingdom mempunyai hak-hak politik yang sepenuhnya di negara itu tetapi tidak
mempunyai kewarganegaraan United Kingdom.
Kewarganegaraan seringnya melibatkan
usaha untuk kebaikan masyarakat melalui penyertaan, kerja sukarela, dan usaha
untuk memperbaiki kehidupan semua warganegara. Dalam konteks ini,
sekolah-sekolah di england seringnya
memberikan pelajaran mengenai kewarganegaraan; di wales, model yang digunakan
ialah:
Kewarganegaraan Kesatuan Eropah (EU)
Perjanjian Maastricht memperkenalkan konsep kewarganegaraan Kesatuan
Eropah. Kewarganegaraan ini berasal daripada kewarganegaraan ahli-ahli
negaranya seseorang yang memegang kerakyatan salah satu daripada ahli-ahli
negara Kesatuan Eropah akan menjadi "warganegara Kesatuan" sebagai
tambahan dan secara automatik.
Kewarganegaraan EU memberikan hak-hak
dan hak istimewa yang tertentu di dalam EU; di banyak kawasan di dalam EU,
warganegara EU mempunyai hak-hak yang sama ataupun serupa dengan warganegara
asli ahli negara itu. Hak-hak yang diberikan kepada warganegara EU termasuk:
- kebebasan pergerakan
dan hak kediaman di dalam kawasan Ahli-ahli Negara;
- hak mengundi dan
menjadi calon dalam pilihan raya Parlimen Eropah serta dalam pilihan perbandaran
di dalam Ahli Negara kediamannya;
- hak
perlindungan diplomatik dan konsular;
- hak prerogatif kepada
Parliamen Eropah.
Hak kediaman membawa konotasi bukan
sahaja untuk hak mendiami, tetapi juga untuk hak memohon pekerjaaan dalam
mana-mana satu jawatan (termasuknya perkhidmatan awam negara, kecuali jawatan-jawatan yang
sensitif seperti pertahanan).
Kedudukan kewarganegaraan Kesatuan
semakin meningkat dan Mahkamah Keadilan Eropah telah menyatakan bahawa
kewarganegaraan Kesatuan akan menjadi "taraf yang asas untuk rakyat
Ahli-Ahli Negara" (sila lihat Kes C-184/99 Rudy Grzelczyk berlawan Centre
Public d'Aide Sociale d'Ottignes-Louvain-la-Neuve, [2001] ECR I-6193, perenggan
31). Suruhanjaya Eropah juga telah menegaskan bahawa
kewarganegaraan Kesatuan harus merupakan taraf yang asas untuk rakyat EU, akan
tetapi ini tidak diterima oleh banyak ahli negara Kesatuan Eropah.
Kewarganegaraan Komanwel
Konsep "Kewarganegaraan
Komanwel" terwujud sejak penubuhan Negara-negara Komanwel British.
Sebagaimana dengan Kesatuan Eropah, seseorang memegang kewarganegaraan Komanwel
hanya kerana dia merupakan warganegara salah satu daripada ahli-ahli negara
Komanwel. Jenis kewarganegaraan ini memberikan hak istimewa yang tertentu di
dalam beberapa negara Komanwel:
- Sebagian
negara-negara tidak memerlukan visa pelancong daripada warganegara
negara-negara lain di dalam Komanwel.
- Disebagian
negara-negara Komanwel, pemastautin tetap dari negara-negara Komanwel yang
lain berlayak untuk hak-hak politik, umpamanya hak untuk mengundi dalam
pilihan raya tempatan dan nasional, dan di dalam beberapa kes, juga hak
untuk menjadi calon pilihan raya.
- Di beberapa negara
Komanwel, hak untuk bekerja di mana-mana satu jawatan (termasuknya perkhidmatan awam) juga
diberikan, kecuali untuk jawatan-jawatan tertentu seperti jawatan dalam
pertahanan, Gabenor-Jeneral, Presiden,
dan Perdana
Menteri.
Sedangkan kewarganegaraan Komanwel
terkadang ditempatkan dalam perlambagaan tertulis negara-negara Komanwel dan
dianggapi sebagai sejenis kewarganegaraan duaan, tidak
pernahnya terdapat rancangan untuk mempunyai pasport yang sama.
Kanada membuat penyimpangan daripada prinsip
kerakyatan yang diartikan dari segi kesetiaan pada tahun 1921 (Akta Rakyat 1921
(Kanada)) untuk menghalang orang bukan Kanada (khususnya, orang keasalan Asia) daripada memasuki
Kanada. Pada tahun 1935, Ireland merupakan negara sulung untuk memperkenalkan
kewarganegaraannya. (Bagaimanapun, warganegara Ireland masih dianggapi sebagai
rakyat British, endidikan Peribadi dan Sosial".
Kewarganegaraan kehormat
Sebagian negara-negara memberikan
"kewarganegaraan kehormat" kepada mereka yang dianggapi mengagumkan
ataupun wajar disanjungi.
Melalui Akta Kongres Amerika
Syarikat dan persetujuan
Presidennya, kewarganegaraan kehormat Amerika Syarikat telah dianugerahkan
kepada enam orang. Hanya dua tokoh yang pernah menerima kewarganegaraan
kehormat di Kanada, iaitu Raoul Wallenberg selepas kematiannya pada tahun 1985,
dan Nelson Mandela pada tahun 2001.
Seni wati Amerika Syarikat Angelina
Jolie menerima
kewarganegaraan kehormat Kemboja pada tahun 2005 karena usaha kemanusiannya.
Kewarganegaraan sejarah
Dari segi sejarah, banyak negara
pernah mengehadkan kewarganegaraannya kepada hanya sebahagian rakyatnya, dan
oleh sebab itu, tercipta suatu kelas warga negara dengan hak politik yang lebih
unggul berbanding kelas yang lain. Contoh klasik bagi kewarganegaraan terhad
ialah Athens di mana abdi, wanita, dan metik tidak
dibenarkan hak-hak politik.
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara neagara dengan warga
negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup
Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana
kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu yang
mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah:
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI.
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNI.
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum
12. mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan Dwi Kewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas
yakni:
a. Warga
Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya
b.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945
adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
Undang-undang sebagai warga negara
c. Bangsa
Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ;
(Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya)
d. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganeggaraan )
5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan
Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka
mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI
d. Dasar
Hukum
Di Negara Indonesaia di atur dalam:
- UUD 1945 pasal 26
- UU No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan RI dan Peraturan Pelaksanaannya.
BAB III
PENUTUP
III.I
KESIMPULAN
Dari uraian yang telah disampaikan
dapat disimpulkan bahwa negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Sedangakan Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga
kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan arti dengan kata kebangsaan. Hanya saja yang membedakannya adalah hak
untuk aktif dalam perpolitikannya. Ada kemungkinan seseorang memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Selain itu juga ada kemungkinan
seseorang memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan yakni
bias melalui dua asas yakni asas ius soli dan ius
sanguinis. Ius Soli (Menurut
Tempat Kelahiran) yaitu
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia
dilahirkan sedangkan Ius
Sanguinis (Menurut
Keturunan/Pertalian Darah) yaitu Penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal.
DAFTAR PUSTAKA
· Mawardi.
Drs., Ir. Nur Hidayati, Ilmu
Alamiah Dasar, Ilmu sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2000
· Abu
Ahmad Drs., H., Ilmu Sosial Dasar, Bina Aksara, Jakarta, 1988
· Widjaya,.
Drs. A. W., Ilmu Sosial Dasar, Akademika Pressindo, Jakarta, 1985
· Daldjoeni,
N., Masalah Penduduk
dalam Fakta dan Angka, Penerbit
Alumni, Bandung, 1981
· http://kewarganegaraan.com, diunduh pada
6 September 2011
0 komentar: