Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Pancasila yang telah terbukti
kebenarannya dan telah disepakati menjadi Negara Indonesia, oleh rakyat
Indonesia akan dpertahankan dan diamalkan dalam berbagai kehidupan.
Istilah paradigma pada mulanya
dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang
pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu
tertentu didominasi oleh suatu paradigma.Paradigma adalah pandangan mendasar
dari para ilmuwan tentang apa yang menjadipokok persoalan suatu cabang ilmu
pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam
merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana
seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus
dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
Suatu paradigma mengandung sudut
pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti
paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka
acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu
masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan,
orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu
dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
B.
Permasalahan
·
Apa itu Paradigma?
·
Apa saja Nilai-nilai Pancasila yang dapat diterapkan sebagai Paradigma
Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan?
·
Mengapa Pancasila dapat dijadikan Paradigma Pembangunan Nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PARADIGMA
Istilah paradigma awalnya berkembang
dalam dunia ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan filsafat ilmu pengetahuan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, paradigma berarti modal dalam teori ilmu
pengetahuan atau bisa berarti kerangka berpikir.
Menurut Thomas Khun dalam buku the
structure of scientific revolution paradigma adalah suatu asumsi dasar dan
asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga menjadi
sumber hokum, metode dan penerapan ilmu yang menentukan sifat ciri, dan
karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.[1]
Menurut Drs. Kaelan, paradigma
berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka berpikir, orientasi
dasar,sumber asas, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan,perubahan,
serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan,
reformasi, maupun dalam pendidikan.
Dengan demikian, yang dapat
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional adalah pancasila yang
merupakan kerangka dasar dalam berpikir untuk mengembangkan Negara dan bangsa
menuju Negara dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan bangsa dan Negara berarti harus mampu menyesuaikan dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi. Selain itu, pancasila harus mampu
mengembangkan nilai-nilai dasar pancasila dengan cara menumbuhkan nilai-nilai
keimanan dan ketaqwaan pada tuhan Yang Maha Esa berdasarkan kemanusian yang
adil dan beradab karena manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan mempunyai hak
dasar yang sama, tidak dibedakan oleh keturunan warna kulit suku bangsa, atau
golongan apa pun
Bangsa Indonesia yang telah memilih
pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara perlu secara terus-menerus
menyadari bahwa pancasila harus tetap menjadi moral perjuangan bangsa dalam
mencapai sasaran-sasaran pembangunan. Yang dibangun itu adalah manusia dengan
berbagai aspek kehidupannya termasuk pembangunannya tanpa harus mengorbankan
hak dasar manusianya (hidup, bebas,dan merdeka).
B. TUJUAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila menjadi sumber inspirasi,
pengerak dan perendorong dalam pembangunan, pengaruh dan sumber cita-cita
pembangunan, sumber ketahahan nasional dan bimbingan moral semua pihak yang
terkait dalam tingkatan operasional sampai unit terkecil dalam pembangunan
nasional.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan
akan memiliki dampak dan
tuntutan-tuntutan itu baru bagi kehidupan bangsa dan Negara. Factor yang paling
menentukan dalam setiap bahasa pembangunan adalah factor manusia sebagai
pelaksana dan bagian dari perwujudan rencana-rencana pembangunan.
Karena tujuan pembangunan itu adalah
untuk meningkatkan kualitas hidup manusia ( manusia Indonesia), sudah
selayaknya program pembangunan itu di musyawarahkan ( dibicarakan bersama)
sesuai dengan keinginan bersama melalui badan musyawarah(MPR,DPR).
Pembangunan tidak hanya dapat dinikmati
oleh kelompok/golongan tertentu atau hanya di kota-kota besarsaja, melainkan
harus di nikmati pula oleh rakyat kecil dan desa-desa yang tersebar di seluruh
wilayah nusantara ini. Tentunya di iringi dengan prioritas pembangunan di
bidang kesejahteraan nasional, polotik, dan hokum atau sesuai dengan kondisi
dan situasi masyarakat, baik di kota maupun di desa.[2]
Dalam penjelasan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 25Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional,dinyatakan
bahwa bahwa perubahan Undang-Undang dasar Negara Indonesia tahun 1945 yang
mengatur pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN
sebagai pedoman presiden untuk menyusun rencana pembangunaannya di butuhkan
pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan nasional.
C.
PEMBAGIAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL
1.
Pancasial
sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Dalam rangka mencapai tujuan Negara
seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia berusaha
membangun bangsa agar dapat mengajar ketinggalan dengan Negara lain, antara
lain di bidang pengetahuan dan teknologi.
Atas dasar kreativitas, akal manusia
berusaha mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat banyak. Dalam hal ini, pancasila telah memberikan dasar
nilai-nilai bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologiini harus berpegang
pada nilai-nilai pancasila. Ilmu pengetahuan tidak hanya memikirkan ap yang
ditemukan, di buktikan, dan diciptakan tetapi juga di merpertimbangkan maksud
dan akibatnya apakah merugikan atau menguntungkan manusia sekitarnya.
Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan
untuk memusnakan manusia tetapi untuk kesejahteraan manusia. Pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi harus dimusyawarahkan dengan para ahli yang lain
sehingga benar-benar berguna bagi rakyat banyak.
Dalam membangun harus memperhatikan
unsur keadilan bagi rakyat banyak, serta menjaga keseimbangan dalam hubungannya
denga diri sendiri, manusia lain,Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat dan Negara serta lingkungannya.
2.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbudhankam
Pembangunandi Indonesia pada
dasarnya merupakan realisasi praktis dari pancasila dalam berbagai bidang
kehidupan untuk mencapai tujuan
nasional.Karena pembangunan merupakan usaha bangsa Indonesia untuk melaksanakan
pancasila demi peningkatan kesejahteraan rakyat maka pembangunan nasional yang
meliputi seluruh manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia harus didukung secarah aktif oleh
seluruh warga negara.
Dalam bidang politik, berusaha
memperkuat kelangsungan Negara kesatuan repubklik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan
rakyat, demokratis dan terbuka.
Dalam bidang ekonomi, berusaha
mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persangian sehat dan memerhatiakan pertumbuhan
ekonomi, nilai-nila keadilan, kepentingan social, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persaingan yang dikembangkan adalah persaingan yang sehat dan adil, serta
menghindarkan terjadinya monopoli yang merugikan masyarakat.
3.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dalam bidang
agama
Di bidang agama, antara lain menetapkan fungsi, peran
dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan Negara, serta mengupayakan agar segala peraturan
perundangan-udangan tidak bertentangan dengan moral agama.
Meningkatkan dan menetapkan kerukanan hidup antar umat
beragama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sisitem pendidikan nasional
dengan didukung sarana dan pra sarana yang memadai. Berusaha meningkatkan peran dan fungsi
lembaga-lembaga keagamaan untuk ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi
dalam semua aspek kehidupan guna memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa,
serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peran
pembangunan agama dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya sangat
strategis di Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama ini.
4.
Pancasila sebagai paradigma reformasi
Pada saat ini Indonesia tengah berada pada era
reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi melanda
Indonesia maka seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru banyak
mengalami keruntuhan. Pada era reformasi ini, bangsa Indonesia ingin
menata kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan
sejahtera. Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu
memberi kedaulatan dan keadilan pada rakyat.
Reformasi memiliki makna, yaitu suatu gerakan untuk
memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang
untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang dicita-citakan rakyat. Apabila gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan
kehidupan yang lebih baik, tiada jalan lain adalah mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar kehidupan yang dimiliki
bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar kehidupan yang baik itu sudah terkristalisasi
dalam pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Oleh karena itu, pancasila
sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka, dan tolok ukur gerakan
reformasi di Indonesia.
Dengan pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan
reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus
sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi
akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya
mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma pancasila adalah
sebagai berikut :
a. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus
mengarah pada kehidupan yang baik sebgai
manusia makhluk tuhan.
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang
adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi
berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya penataan
kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan.
Artinya, gerakan refor masih harus menjamin
tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesiasebagai satu kesatuan. Gerakan
reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat
menciptakan
perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d. Reformasi yang berakar pada asas
kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan
pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya
pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
e.
Reformasi yang bertujuan pada
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus
memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat. Perlu dilandasi bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu
bangsa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi, dalam pembahasan Paradigma
adalah suatu asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber
nilai) sehingga menjadi sumber hukum, metode, dan penerapan ilmu yang
menentukan sifat, cirri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Nilai yang terkandung dalam
Paradigma Pancasila yaitu ada Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek,
Pancasila sebagai Pembangunan Poleksosbudhankam, Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Bidang Agama, dan Pancasila sebagai Paradigma Reformasi.
Pancasila dijadikan Paradigma Pembangunan Nasional
karena dijadikan sumber inspirasi, pengerak dan perendorong dalam pembangunan,
pengaruh dan sumber cita-cita pembangunan, sumber ketahahan nasional dan
bimbingan moral semua pihak yang terkait dalam tingkatan operasional sampai
unit terkecil dalam pembangunan nasional.
Daftar
Pustaka
Soehino. 1980. Ilmu
Negara. Yogyakarta: Liberty.
Handoyo, B. Hestu Cipto. 2003. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta:
Penerbitan Universitas Atma Jaya.
Kansil, C.S.T. 1990. Sistem
Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
0 komentar: