Hakikat Pembukaan UUD 45
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang Masalah
Pembukaan UUD 1945 memiliki arti yang sangat
penting bagi bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing memilki
spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua,
dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan dengan pasal-pasal di
dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang
menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia.
Sementara itu, alinea keempat memuat
pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan dengan pasal-pasal UUD 1945.
Banyak diantara kita yang belum memahami
pentingnya Pembukaan UUD 1945. Sebagai warga negara yang baik seharusnya kita
mengetahui arti Pembukaan UUD tersebu. Oleh karena itukami mencoba kembali
membahas mengenai arti dan pentingnya Pembukaan UUD 1945. Semoga setelah kita
mebahas materi ini, rasa patriotisme akan tumbuh dalam jiwa kita.
1.2 Rumusan Masalah
a)
Apakah
yang dimaksud dengan hakikat Pembukaan UUD 1945
b) Isi Pembukaan UUD 1945
c)
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
d) Fungsi Pembukaan UUD 1945
e)
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945
f)
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dan proklamasi 17 Agustus 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan
UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek
yang sangat penting, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya
tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib
hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan
penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara
Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar
tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut
diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.[1]
Sebagaiman
isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal
UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif
dibawahnya seperti Ketetapan MPR.[2] Maka seluruh peraturan
perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang
mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
2. Pembukaan UUD 1945
Pada
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum
disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu
keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum
yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturanhukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturanhukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah
di mana peraturan-peraturan hukum ituberlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku.
Kedudukan Pembukaan UUD
1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
Pertama : Menjadi dasar
tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib
hukum Indonesia.
Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah.[3]
Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah.[3]
3. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
1)
Dasar tujuan negara.
2)
Ketentuan diadakannya UUD Negara.
3)
Bentuk negara.
4) Dasar filsafat negara
(asas kerohanian negara)
b. Dalam hubungannya
dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai
hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
1)
Dalam hubungannya dengan tertib hukum
Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari
batang tubuh UUD 1945.
2)
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum
tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang
tubuh UUD 1945.
3)
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah
negara yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik
yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
4)
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah
negara yang mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945.
Para
ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD
1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya
mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang
mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan,
sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah.
Namun karena
hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental
bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada
kesimpulan sebagai berikut :
(a)
Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai
kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup
negara yang telah dibentuk
(b)
Dalam tertib hukum, Pembukaan UUD 1945
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi,
lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat
dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian
terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi
terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan
sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi
daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum
Indonesia.
4. Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
4. Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
Pembukaan
UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat
diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
a)
Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum
hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang
lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
b)
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya
merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan
UUD 1945 mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di
Indonesia.
c)
Selain dari segi yuridis[4] formal juga secara
material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan
senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara RI.
B. Pengertian Isi
Pembukaan UUD 1945
1. Terkandung suatu pengakuan tentang hak kodrati.[5] Yang menjadi prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
2.
Terkandung suatu pengakuan :
a) Pengakuan Nilai Relegius
dalam pernyataan “ Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa ...”[6]
Mengandung makna bahwa
bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan menjadi dasar negara
(sila pertama) Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan Yang Mahakuasa, sehingga kemerdekaan negara Indonesia di samping
merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga yang merupakan
rahmat dari Tuhan Yang Mahakuasa.
b) Pengakuan Nilai Moral
dalam pernyataan “ ...didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas...”
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
c) Pernyataan Kembali
Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat “...maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya...”
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
3.
Setelah alinea pertama, kedua, dan ketiga menjelaskan alasan dasar serta
hubungan langsung dengan kemerdekaan, alinea keempat memperinci lebih lanjut
prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara
Indonesia yang dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...” Yang dimaksud pemerintahan
dalam frasa “pemerintahan negara Indonesia” adalah penyelenggara keseluruhan
aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government), yang berbeda dari
pemerintahan yang hanya menyangkut salah satu aspek dari kegiatan penyelenggara
negara, yaitu aspek pelaksanaan (executive).
C. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci
Dalam
pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi (pada alinea III), maupun
tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara RI diperinci sejak alinea III.
Kemudian alinea IV diawali dengan ...”kemudian daripada itu...” yang berarti
setelah berdirinya negara RI maka dibentuklah suatu pemerintahan negara yang :
a)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
b)
Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa.
c)
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d)
Untuk melaksanakan tujuan negara ini
menyusun Undang-Undang Dasar negara Indonesia.
e)
Membentuk Undang-Undang yang dimaksud itu dalam suatu susunan Negara RI
yang berkedaulatan rakyat.
2. Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar, Rangka, dan Suasana bagi Kehidupan Negara dan Tertib Hukum Indonesia
Isi
Pembukaan UUD 1945 bilamana terperinci secara sistematis merupakan satu
kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara
dan terib hukum Indonesia sebagai berikut :
a)
Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan
sebagai pandangan hidup bangsa adalah filsafat, azas kerohanian dan basis bagi
berdirinya NKRI[7] (sebagai dasar).
b) Di
atas dasar tersebut berdirilah negara Indonesia dengan azas politik negara yang
berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
c)
Selanjutnya, di atas kedua basis tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum
positif Indonesia yang termuat dalam UUD 1945 sebagai Undang-Undang Negara RI.
d)
Selanjutnya, UUD merupakan basis berdirinya bentuk, susunan, dan sistem
pemerintahan serta seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam hidup bersama secara kekeluargaan.
e)
Keseluruhan itu adalah dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh
tumpah darah bangsa Indonesia, untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani maupun
rohani.
3. Pembukaan Memuat Sendi-sendi
Mutlak Kehidupan Negara
Pembukaan UUD 1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara sebagai berikut :
Pembukaan UUD 1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara sebagai berikut :
a)
Hakikat dan Sifat Negara
b) Tujuan Negara
c)
Kerakyatan (Demokrasi)
d) Bentuk Susunan Persatuan
2.
Nilai-Nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, dan Hukum
Etis ynag Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea
I, II, III dan IV memiliki hubungan satu sama lain. Alinea IV pada hakikatnya
merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Nilai-nilai hukum kodrati (alinea
I) diwujudkan dalam alinea II, sementara hukum Tuhan dan Hukum etis (alinea
III) diwujudkan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan
penjabaran hukum positif.
D. Funsi Pembukaan UUD
1945 dan Pokok-pokok Pikiran
1. Pembukaan UUD 1945 Merpakan Suasana Kebatinan UUD 1945
Menurut
ilmu hukum untuk menyelidiki suatu hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya
menyelidiki pasal-pasal UUD, tetapi juga harus menyelidiki bagaimana prakteknya
dan kebatinanny. UUD negara manapun di dunia tidak akan dapat dimengerti kalau
hanya dibaca teksnya saja.
Kita juga perlu memahami hakikat suasana
kebatinan dala pembukaan UUD 1945. UUD negara Indonesia mamiliki nilai-nilai
kebatinan religius, nilai morol dan kodrat munusia. Suasana kebatinan atau
kerohanian persatuan dak kerakyatan menunjukan bahwa UUD negara Indonesia
merupakan satu kesatuan dengan peraturan Perundangan-undangannya.
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber
semangat bagi UUD 1945
Semangat yang terkandung dalam pokok-pokok pikiran adalah
Semangat yang terkandung dalam pokok-pokok pikiran adalah
a)
Semangat persatuan, seperti terkandung
dalam pokok-pokok pikiran pertama, yaitu pelaksanaan UUD dan hukum positif
lainnya harus merupakan sumber semangat dalam kehidupan bermasyarakat.
b)
Semangat keadilan sosial, sebagaimana dalam
pokok pikiran kedua, yaitu pelakanaan yang dinamis dari UUD 1945 harus dijiwai
oleh semangat keadilan sosial yang tubuh dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara.
c)
Semangat kenyatan berdasarkan
permusyawaratan/perwakilan, sebagimana terkandung dalam pokok pikiran ketiga
harus dijiwai oleh asas kekeluargaan yang merupakan ciri demokrasi pancasila.
d)
Semangat ketuhanan dan semangat kemanusiaan
yang adil dan beradab, sebagaimana terkandung dalam pokok pikiran keempat,
harus senantiasa dijiwai oleh semangat relifius dan moral kemanusiaan.
E. Hubungan antara Pembukaan
UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan pasal-pasal UUD karena pokok
pikiran yang diwujudkan pada UUD 1945 itu terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Hubungan anatara bagian
pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Bagian Pertama, kedua, dan ketiga pembukaan
UUD 1945 merupakan sekelompok pernyataan yang tidak mempunyai hubungan “kausal
organis” dengan batang tubuh UUD 1945.
2.
Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai
hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu:
1)
UUD akan ditentukan.
2)
Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan
pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala
aspek penyelenggaraan negara.
3)
Negara Indonesia berbentuk republik yang
berkedaulatan rakyat.
4) Ditetapkannya dasar
kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Dengan
demikian Pembukaan UUD 1945 alinea IV amat penting, bahkan dapat dikatakan
bahwa alinea IV inilah yang menjadi intisari Pembukaan UUD 1945. Hal ini
termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita RI tahun II No. 7, yang
hampir secara keseluruhan membicarakan bagian keempat Pembukaan UUD 1945.
F. Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dan Proklamsi 17 Agustus 1945
Hubungan
yang menyatu antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah
sebagai berikut :
Pertama, Pembukaan
menjelaskan pelaksanaan Proklamasi
Kedua, Pembukaan
menegaskan pelaksanaan Proklamasi
Ketiga, Pembukaan
merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamsi
Proklamasi 17 Agustus 1945
pada hakikatnya bukan tujuan akhir, melainkan pradyarat untuk mencapai tujuan
bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Proklamasi memiliki dua macam makna
yang esensial :
1.
Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada
diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2.
Perlu ada tindakan-tindakan yang harus
segera dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Pembukaan UUD 1945 tidak
hanya menjelaskan dan menegaskan Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi
mempertanggungjawabkannya, sehingga hubungan keduanya secara organis menyatu.
Apa yang terkandung dalam Pembukaan merupakan suatu amanat yang luhur dan suci
dari Proklamasi.[8] Sampai Sidang Tahunan
2002, MPR masih mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945, karena berbagai
pertimbangan yuridis maupun filosofis[9] seperti telah diuraikan
di atas.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi,
kedudukan UUD 1945 ialah wujud dari tertib hukum di Indonesia, sedangkan
kedudukan pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Antara
pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 memiliki hubungan yang saling
menyatu. Hubungannya ialah batang tubuh UUD 1945 merupakan perwujudan dari poko
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Sedangkan
hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 Agustus 1945 ialah pembukaan UUD 1945 bukan hanya sekedar
menjelaskan proklamasi 17 Agustus 1945 melainkan pertanggungjawaban terhadap
pelaksaan proklamasi. Sehingga hubungan keduanya bersifat menyatu.
Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara
tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UU saja, tetapi juga harus
menyelidiki bagaimana praktiknya serta sausana kebatinannya. UUD negara manapun
tidak akan dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja.
[1] Lihat: Berita RI tahun II No. 7
[2] Selain Ketetapan MPR,
masih ada perturan yang lainnya seperti: UU, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, PP, dan Keputusan Presiden.
[3] (Menurut Notonagoro,
1974:45)
[4] Yuridis yaitu berdasarkan hukum
[5] Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa (Pembukaan UUD 1945,
Alinea Pertama)
[6] Lihat: (Pembukaan UUD
1945, Alinea Kedua)
[7] NKRI(Negara Kesatuan
Republik Indoesia)
[8] (Darmodiharjo, 1979:232,233)
[9] Filosofi yaitu falsafat,
yang artinya pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai
sebab-sebab, asas-asas dsb. atau pun mengenai kebenaran.
0 komentar: