Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang masalah
Pancasila yang telah terbukti kebenarannya dan telah disepakati menjadi Negara Indonesia, oleh rakyat Indonesia akan dpertahankan dan diamalkan dalam berbagai kehidupan.
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadipokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.

Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
B.       Permasalahan
·        Apa itu Paradigma?
·        Apa saja Nilai-nilai Pancasila yang dapat diterapkan sebagai Paradigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan?
·        Mengapa Pancasila dapat dijadikan Paradigma Pembangunan Nasional?






BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN PARADIGMA
Istilah paradigma awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan filsafat ilmu pengetahuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, paradigma berarti modal dalam teori ilmu pengetahuan atau bisa berarti kerangka berpikir.
Menurut Thomas Khun dalam buku the structure of scientific revolution paradigma adalah suatu asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga menjadi sumber hokum, metode dan penerapan ilmu yang menentukan sifat ciri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.[1]
Menurut Drs. Kaelan, paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber  nilai, kerangka berpikir, orientasi dasar,sumber asas, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan,perubahan, serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi, maupun dalam pendidikan.
Dengan demikian, yang dapat Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional adalah pancasila yang merupakan kerangka dasar dalam berpikir untuk mengembangkan Negara dan bangsa menuju Negara dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bangsa dan Negara berarti harus mampu menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi. Selain itu, pancasila harus mampu mengembangkan nilai-nilai dasar pancasila dengan cara menumbuhkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan pada tuhan Yang Maha Esa berdasarkan kemanusian yang adil dan beradab karena manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan mempunyai hak dasar yang sama, tidak dibedakan oleh keturunan warna kulit suku bangsa, atau golongan apa pun
Bangsa Indonesia yang telah memilih pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara perlu secara terus-menerus menyadari bahwa pancasila harus tetap menjadi moral perjuangan bangsa dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan. Yang dibangun itu adalah manusia dengan berbagai aspek kehidupannya termasuk pembangunannya tanpa harus mengorbankan hak dasar manusianya (hidup, bebas,dan merdeka).

B.   TUJUAN PARADIGMA  PEMBANGUNAN

Pancasila menjadi sumber inspirasi, pengerak dan perendorong dalam pembangunan, pengaruh dan sumber cita-cita pembangunan, sumber ketahahan nasional dan bimbingan moral semua pihak yang terkait dalam tingkatan operasional sampai unit terkecil dalam pembangunan nasional.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan akan memiliki  dampak dan tuntutan-tuntutan itu baru bagi kehidupan bangsa dan Negara. Factor yang paling menentukan dalam setiap bahasa pembangunan adalah factor manusia sebagai pelaksana dan bagian dari perwujudan rencana-rencana pembangunan.

Karena tujuan pembangunan itu adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia ( manusia Indonesia), sudah selayaknya program pembangunan itu di musyawarahkan ( dibicarakan bersama) sesuai dengan keinginan bersama melalui badan musyawarah(MPR,DPR). Pembangunan  tidak hanya dapat dinikmati oleh kelompok/golongan tertentu atau hanya di kota-kota besarsaja, melainkan harus di nikmati pula oleh rakyat kecil dan desa-desa yang tersebar di seluruh wilayah nusantara ini. Tentunya di iringi dengan prioritas pembangunan di bidang kesejahteraan nasional, polotik, dan hokum atau sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat, baik di kota maupun di desa.[2]

Dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional,dinyatakan bahwa bahwa perubahan Undang-Undang dasar Negara Indonesia tahun 1945 yang mengatur pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman presiden untuk menyusun rencana pembangunaannya di butuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan nasional.


C.    PEMBAGIAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA  PEMBANGUNAN  NASIONAL

1.     Pancasial sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Dalam rangka mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia berusaha membangun bangsa agar dapat mengajar ketinggalan dengan Negara lain, antara lain di bidang pengetahuan dan teknologi.
Atas dasar kreativitas, akal manusia berusaha mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam hal ini, pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologiini harus berpegang pada nilai-nilai pancasila. Ilmu pengetahuan tidak hanya memikirkan ap yang ditemukan, di buktikan, dan diciptakan tetapi juga di merpertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan atau menguntungkan manusia sekitarnya.
Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan untuk memusnakan manusia tetapi untuk kesejahteraan manusia. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dimusyawarahkan dengan para ahli yang lain sehingga benar-benar berguna bagi rakyat banyak.
Dalam membangun harus memperhatikan unsur keadilan bagi rakyat banyak, serta menjaga keseimbangan dalam hubungannya denga diri sendiri, manusia lain,Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat  dan Negara serta lingkungannya.
2.    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbudhankam
Pembangunandi Indonesia pada dasarnya merupakan realisasi praktis dari pancasila dalam berbagai bidang kehidupan  untuk mencapai tujuan nasional.Karena pembangunan merupakan usaha bangsa Indonesia untuk melaksanakan pancasila demi peningkatan kesejahteraan rakyat maka pembangunan nasional yang meliputi seluruh manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat  Indonesia harus didukung secarah aktif oleh seluruh warga negara.
Dalam bidang politik, berusaha memperkuat kelangsungan Negara kesatuan repubklik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka.
Dalam bidang ekonomi, berusaha mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persangian sehat dan memerhatiakan pertumbuhan ekonomi, nilai-nila keadilan, kepentingan social, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta  perlakuan adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Persaingan yang dikembangkan adalah persaingan yang sehat dan adil, serta menghindarkan terjadinya monopoli yang merugikan masyarakat.

3.    Pancasila sebagai paradigma pembangunan dalam bidang agama
Di bidang agama, antara lain menetapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan Negara, serta mengupayakan agar segala peraturan perundangan-udangan tidak bertentangan dengan moral agama.

Meningkatkan dan menetapkan kerukanan hidup antar umat beragama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sisitem pendidikan nasional dengan didukung sarana dan pra sarana yang memadai.  Berusaha meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan untuk ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan guna memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa, serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peran pembangunan agama dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya sangat strategis di Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama ini.

4.   Pancasila sebagai paradigma reformasi
Pada saat ini Indonesia tengah berada pada era reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru banyak  mengalami keruntuhan. Pada era reformasi ini, bangsa Indonesia ingin menata kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera. Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi kedaulatan dan keadilan pada rakyat.
Reformasi memiliki makna, yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Apabila gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan kehidupan yang lebih baik, tiada jalan lain adalah mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar kehidupan yang baik itu sudah terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Oleh karena itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka, dan tolok ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Dengan pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma pancasila adalah sebagai berikut :
a.    Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.

b.    Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.

c.     Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan refor masih harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesiasebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.

d.    Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya
pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

e.    Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu dilandasi bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi, dalam pembahasan Paradigma adalah suatu asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga menjadi sumber hukum, metode, dan penerapan ilmu yang menentukan sifat, cirri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Nilai yang terkandung dalam Paradigma Pancasila yaitu ada Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek, Pancasila sebagai Pembangunan Poleksosbudhankam, Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Agama, dan Pancasila sebagai Paradigma Reformasi.
Pancasila dijadikan Paradigma Pembangunan Nasional karena dijadikan sumber inspirasi, pengerak dan perendorong dalam pembangunan, pengaruh dan sumber cita-cita pembangunan, sumber ketahahan nasional dan bimbingan moral semua pihak yang terkait dalam tingkatan operasional sampai unit terkecil dalam pembangunan nasional.

Daftar Pustaka

Soehino. 1980. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Handoyo, B. Hestu Cipto. 2003. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya.
Kansil, C.S.T. 1990. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.





[1]Drs. H. Suardi Abubakar dkk, Kewarganegaraan 3, (Jakarta: Yudhistira, 2006), hal. 5
[2] Suprapto, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 16

0 komentar:

Copyright © 2012 Memo of Me.