Kebebasan, Tanggung Jawab dan Hati Nurani



BAB II
PEMBAHASAN

A.              KEBEBASAN

Kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang dinginkan selama masih dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalam kehidupan pribadi, keluarga , masyarakat, dan Negara.
Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undanganyang berlaku.
Ada dua kelompok ahli teologi yang mengungkapkan tentang masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak. Pertama kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri. Kedua kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya. Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan. Dalam pandangan yang kedua ini manusia tidak ubahnya seperti wayang yang mengikuti sepenuhnya kemauan dalang.[1]
Sebagian ahli filsafat seperti Spinoza, Hucs dan Malebrache berpendapat bahwa manusia melakukan sesuatu karena terpaksa. Semantara sebagian ahli fisafat lainnya berpendapat bahwa manusia memiliki kekebasan untuk menetapkan perbuatannya.[2]
Kebebasan sebagiamana dikemukakan Ahmad Charris Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu paksaan dari keterikatan kepada orang lain. Seseorang disebut bebas apabila:
(1)     Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya dan apa yang akan dilakukannya.
(2)     Dapat memilih antara kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya.
(3)     Tidak dipaksa atau terikat untuk membuat sesuatu yang tidak akan dipilihnya sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa yang dipilihnya sendiri, oleh kehendak orang lain, Negara atau kekuasaan apapun.[3]

Dilihat dari segi sifatnya, kebebasan dibagi menjadi tiga, yaitu:
Pertama kebebasan jasmaniah, yaitu kebebasan dalam menggerakkan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki.
Kedua kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh jangkauan kemungkinan untuk berpikir.
Ketiga kebebasan moral yang dalam arti luas berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, larangan dan desakan yang tidak sampai dengan paksaan fisik.
Islam mengajarkan kebebasan yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab dan memerhatikan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain, setiap orang memiliki kebebasan, ia bebas melakukan apa saja yang dikehendaki selagi ia bisa mempertanggung jawabkan dan tidak melanggar norma-norma yang ada.
Norma adalah peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur pergaulan kehidupan manusia. Norma ada empat jenis, yaitu:
1.      Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang diyakini oleh pemeluknya berasal dari Tuhan.
2.      Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman.
3.      Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, diikuti dan ditaaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain.
4.      Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dan dipaksakan oleh alat Negara.
Dengan memperhatikan norma-norma diatas dapat juga dikatakan bahwa kebebasan itu adalah kepatuhan dan tunduk pada hukum. Kebebasan juga dapat diartikan sebagai kemerdekaaan seseorang tanpa ada kekangan dari pihak mana pun yang dapat menghalangi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Ada faktor eksternal yang dapat menghilangkan kebebasan. Faktor tersebut datang dari pihak asing yang menjajah dan merampas kebebasan dengan paksa. Contohnya:
1.      Kerja paksa yang banyak diperlakukan pada zaman penjajahan seperti romusa dan kerja rodi;
2.      Amerika Serikat yang mengekang kebebasan Negara-negara lain karena ia memiliki kekuatan dalam ekonomi;
3.      Tenaga-tenaga kerja wanita yang sudah hampir disamakan dengan budak;
4.      Di Prancis kebebasan wanita muslim dirampas, tidak dibenarkan memakai jilbab.
Kebebasan diikat oleh peraturan dan norma yang berlaku. Kebebasan mengandung pengertian bahwa perbuatan yang bebas dibenarkan secara hukum sepanjang tidak merugikan orang lain, tidak bertentangan dengan adat istiadat dan norma yang berlaku.
Kebebasan Dalam Islam
Rumusan pasal 18 deklarasi tentang hak-hak asasi manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak atas kebebasan berpikir, keinsafan batin dan beragama. Rumusan itu sejalan dengan  prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-qur’an. Namun dengan pengecualian bahwa islam tiddak membolehkan seorang manusia dengan dalih apa pun ( dengan mempergunakan kebebasannya) lalu mengganti agamanya dari islam ke agama lain. Karena perbuatan ini digolongkan sebagai riddah( murtad) dengan sanksi yang sangat berat.
Dalam ajaran islam, kebebasan yang diberikan kepada manusia adalah kebebasan yang dipimpin oleh wahyu. Manusia bebas untuk berperilaku berlandaskan norma-norma seperti yang di gariskan dalam Al-quran. Salah satu kebebasan yang dapat disebutkan disini adalah kebebasan untuk menyatukan pendapat, namun harus dilandasi pikiran yang sehat.
Kebebasan menyatakan pendapat disalahartikan, yaitu dengan demonstrasi atau unjuk rasa. Demonstrasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan keinginan atau aspirasi dengan sopan dan sesuai dengan cara-cara mengemukakan pendapat dalam islam. Demosntrasi merupakan suatu bentuk tekanan atau pengendalian sosial yang efektif.
Untuk mendapatkan kebebasan, diperlukan pengorbanan yang tidak sedikit. Misalnya saja:
1.      Untuk bisa lepas dan bebas dari penjajahan dan hidup merdeka, harus berkorban harta, tenaga, pikiran, bahkan nyawa untuk melawan penjajah:
2.      Untuk bisa memakai jilbab di sekolah umum, para siswa telah berjuang sampai ke pengadilan;
3.      Pada zaman orde baru untuk mengemukakan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD  1945
Didalam kebebasan yang dibenarkan adalah kebebasan yang tidak melanggar norma dan ajaran islam. Apabila seseorang hidup tanpa adanya peraturan tentu hidupnya kacau. Menurut Hobbes, arti kebebasan bagi setiap orang harus berdasarkan prinsip kebaikan bersama diatas oleh hak setiap orang pada umumnya, bahwa hak saya dan dalam melindungi hak dan dalam melindungi hak saya pemerintah menjaminnya.

B.        TANGGUNG JAWAB

            Tanggung jawab secara sempit yaitu suatu usaha seseorang yang diamanahkan, harus dilakukan. Istilah dalam Islam tanggung jawab merupakan amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan hal tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.
            Tanggung jawab merupakan sifat yang amat baik bagi manusia. Tidak bertanggung jawab adalah sifat yang buruk. Seseorang tidak perlu bertanggung jawab terhadap hal yang tidak mengandung kemerdekaan di dalamnya. Seperti tidak meminta pertanggungjawaban pada sebatang pohon yang tiba-tiba tumbang saat seseorang melintas dan menimpa orang tersebut.
            Dalam GBHN (Tap MPR No. IV/MPR/1978) disebutkan bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
            Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan GBHN tahun 1998, tanggung jawab pendidikan oleh kedua orang tua terhadap anak adalah antara lain sebagai berikut:
a.         Memelihara dan membesarkannya. Tanggung jawab ini merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan, karena anak memerlukan makan dan minum, dan perawatan agar ia dapat hidup secara berkelanjutan.
b.        Melindungi dan menjamin kesehatannya,baik secara jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai gangguan penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan dirinya.

c.         Mendidiknya dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi hidupnya, sehingga apabila ia telah dewasa ia mampu berdiri sendiri dan membantu orang lain (hablum minannas) serta melaksanakan kekhalifahannya.

d.        Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat dengan memberikan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Allah SWT sebagai tujuan akhir hidup muslim. Tanggung jawab ini dikatagorikan juga sebagai tanggung jawab kepada Allah SWT.

Manusia hidup sebagai makhluk sosial tidak bisa bebas dan harus bertanggung jawab. Persoalan tanggung jawab Allah berfirman:
“Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa tanggung jawab)?” (QS. Al-Qiyamah (75):36)
Allah menciptakan manusia menpunyai tujuan, yaitu sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia dan jin harus beribadah kepada Allah. Allah berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka (beribadah) menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat (51): 56)
Setiap manusia akan dimintakan pertanggungjawabannya di dunia dan di akhirat. Allah berfirman:
Tanyakanlah kepada mereka:” Siapakah di antara mereka yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil itu. (QS. Al-Qalam (68): 40)
Pertanggungjawaban manusia tertuju kepada segala perbuatan, tindakan, sikap hidup sebagai pribadi, anggota keluarga, rumah tangga, masyarakat dan Negara. Manusia mempunyai tanggung jawab terhadap Allah dan sesame manusia, meliputi semua aspek kehidupan.
Tanggung jawab dalam kerangka akhlak adalah keyakinan bahwa tindakannya itu baik. Dalam kerngka tanggung jawab ini, kebebasan mengandung arti:
(1)     Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri.
(2)     Kemampuan untuk bertanggung jawab.
(3)     Kedewasaan manusia.
(4)     Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya.
Tanggung jawab juga erat hubungannya dengan hati nurani atau intuisi yang ada dalam diri manusia yang selalu menyuarakan kebenaran. Seseorang baru dapat disebut bertanggung jawab apabila secara intuisi perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan kepada masyarakat pada umumnya.

C.     HATI NURANI

          Hati nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham dari Tuhan. Hati nurani diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak suka kepada keburukan. Atas dasar inilah  munculah aliran intisisme, yaitu paham yang mengatakan bahwa perbuatan yang baik sesuai dengan kata hati, sedangkan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan kata hati atau hati nurani.
            Karena sifatnya yang demikian itu, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan yang ada dalam diri manusia, yaitu kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena kebebasan yang demikian itu pada hakikatnya adalah kebebasan yang merugikan secara moral.
            Dari pemahaman kebebasan yang demikian itu, maka timbulah tanggung jawab yaitu bahwa kebebasan yang diperbuat itu secara hati nurani dan moral harus dapat dipertanggunjawabkan. Disitulah letak hubungan antara kebebasan tanggung jawab dan hati nurani.

Ciri-ciri hati nurani adalah sebagai berikut:
1.        Apabila kekuatan mengiringi sesuatu perbuatan, dapat memberi petunjuk dan membimbing dari kemaksiatan.
2.        Apabila kekuatan  mengiringi sesuatu perbuatan, dapat mendorongnya untuk menyempurnakan perbuatan yang baik dan menahan perbuatan yang buruk.
3.        Apabila kekuatan menyusul setelah perbuatan, dapat merasa gembira dan senang. Jika perbuatan kesalahan dia merasa sakit dan pilu, karena kesalahan itu.
Hati nurani timbul dari hati yang paling dalam. Perintah kepada seseorang supaya melakukan kewajiban dan jangan sampai menyalahinya. Contonya, melihat seseorang jatuh di jalan, saat itu tidak ada orang, maka hati nurani berkata, biarlah saya tolong. Ia timbul seketika itu. Hati nurani mempunyai tingkatan, yaitu sebagai berikut:

1.        Perasaan melakukan kewajiban karena ibadah kepada Allah.
2.        Perasaan mengharuskan mengikutinya apa yang telah diperintahkan.
3.        Perasaan yang seharusnya mengikuti apa yang dipandang dirinya benar.
4.        Perasaan melakukan kewajban karena takut kepada Allah bukan pada manusia atau lainnya.

Hati nurani setiap orang berbeda-beda. Hal ini disebabkan berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

1.        Faktor masa lampau.
Berabad-abad yang lalu perbudakan itu adalah hal yang biasa dan perempuan diperlakukan sebagai pemuas nafsu adalah hal yang lumrah. Namun sekarang, di manapun di dunia ini mencela dan mengecamnya. Ini menunjukkan bahwa hati nurani orang dahulu tidaklah sebaik hati nurani orang zaman sekarang. Pada zaman itu hati nurani mereka tidak peka, tidak tanggap dan menyalahi fitrah manusia.
2.        Faktor perbedaan waktu
Terkadang ia menyaksikan sesuatu yang baik di dalam suatu waktu sehingga bila meningkat dikiranya ia melihatnya buruk dan begitu sebaliknya. Misalnya, seseorang selalu berselisih dengan tetangganya. Ada saja yang diperdebatkan, sebenarnya bisa diselesaikan dengan damai. Namun, setahun berikutnya mereka jarang berkelahi. Mereka telah menyadari bahwa perselisihan itu tidak baik.

Sebuah contoh nyata tentang hati nurani adalah seorang presiden belum tentu lebih mempergunakan hati nuraninya bila dibandingkan dengan seseorang rakyat jelata. Seperti halnya, Presiden Amerika Serikat J.W. Bush atau Tony Blair yang tampak tidak punya hati nurani. Mereka mengobrak-abrik Irak dan negara Islam dengan berbagai alasan yang dibuat-buat. Amerika Serikat boleh memiliki kecerdasan, kekayaan, kekuasaan namun tidak ada hebatnya tanpa hati nurani.
Para Yahudi Israel yang selalu mengusik dan memusuhi umat Islam dan mereka melakukan pembantaian, penganiayaan di berbagai negara Islam, dengan dalih teroris. Padahal kenyataannya justru mereka itulah sebagai teroris dunia yang nyata. Mereka adalah contoh manusia yang tidak mempergunakan hati nuraninya. Allah SWT berfirman:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al-Baqarah (2): 120)
Hati nurani mendorong pada kebaikan dan setiap manusia memilikinya.
Timbul pertanyaan mengapa masih ada juga orang-orang jahat seperti pembunuh, penjahat, pezina dan lainnya. Alasannya karena tidak semua orang menyadari keberadaan hati nurani dan saat mereka menyadarinya mereka enggan untuk mengikutinya. Setelah terjadi hal buruk barulah mereka menyesal. Penyesalan tidak datang sebelum terjadi.
Sebagai seorang muslim yang beriman dan bertaqwa, wajib mempergunakan pikiran hati nurani. Seorang muslim harus mampu membedakan mana yang merupakan hati nurani dan mana yang merupakan bisikan setan yang terkutuk. Untuk bisa membedakannya, harus disadari keberadaannya di dalam diri dan mempergunakannya.

D.  HUBUNGAN KEBEBASAN, TANGGUNG JAWAB DAN HATI NURANI DENGAN AKHLAK

            Suatu perbuatan baru dapat dikatagorikan sebagai perbuatan akhlak atau perbuatan yang dapat dinilai berakhlak, apabila perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, bukan paksaan dan bukan pula di buat-buat dan dilakukan dengan tulus ikhlas. Untuk mewujudkan perbuatan akhlak yang ciri-cirinya demikian baru bias terjadi apabila orang yang melakukannya  memiliki kebebasan atau kehendak yang timbul dalam dirinya sendiri. Dengan demikian perbuatan yang berakhlak itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bebas. Disinilah letak  antara kebebasan dan perbuatan akhlak.
            Selanjutnya perbuatan akhlak juga harus dilakukan atas kemauan sendiri bukan paksaan. Perbuatan yang seperti inilah yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari orang yang melakukannya. Dinilah letak hubungan antara tanggung jawab dengan akhlak.
             Dalam hal itu perbuatan akhlak juga harus muncul dari keikhlasan hati yang  melakukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hati sanubari, maka hubungan akhlak dengan kata hati menjadi demikian penting.
            Dengan demikian, masalah kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menetukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki. Disinilah letak hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak. Karenanya dalam membahas akhlak seseorang tidak dapat meninggalkan pembahasan mengenai kebebasa, tanggung jawab dan hati nurani.
BAB III
KESIMPULAN

1.                 Kesimpulan
Dari uraian yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang dinginkan selama masih dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalam kehidupan pribadi, keluarga , masyarakat, dan Negara.
Tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan hal tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.
Hati nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham dari Tuhan. Hati nurani diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak suka kepada keburukan.
Kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menetukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki. Disinilah letak hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak. Karenanya dalam membahas akhlak seseorang tidak dapat meninggalkan pembahasan mengenai kebebasa, tanggung jawab dan hati nurani.
2.                 Saran
1.       Sebaiknya mahasiswa hendaknya memiliki rasa kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dalam cerminan perilaku yang di lakukan setiap harinya.
2.      Sebaiknya mahasiswa memperkuat akhlak yang diiringi dengan keikhlasan hati.



[1] Lihat Harun Nasution, Teologi (ilmu kalam), (Jakarta: UI Press, 1972), hlm.87.
[2] Ahmad Amin, Ilmu Akhlak, (terj.) Farid Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), cet.I, hlm.53.
[3] Ahmad Charris Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), cet.I, hlm.39-40.

0 komentar:

Copyright © 2012 Memo of Me.