Politik dalam Islam



BAB1
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Masalah politik termasuk salah satu bidang studi yang menarik perhatian masyarakat pada umumnya. Hal ini antara lain disebabkan karena masalah politik selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat. Masyarakat yang tertib, aman, damai, sejahtera lahir dan batindan seterusnya tidak dapat dilepaskan dari sistem politik yang diterapkan. Karena demikian pentingnyamasalah politik ini, maka telah banyak studi dan kajian yang dilakukan para ahli terhadapnya. Demikian pula ajaran islam sebagai ajaran yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh juga diyakini mengandung kajian mengenai masalah politik  dan kenegaraan. Dalam hubungan ini Ibn Khaldum berpendapat bahwa agama memperkokoh kekuatan yang telah dipupuk oleh Negara dari solidaritas dan jumlah penduduk. Sebabnya adalah karena semangat agama bias meredakan pertentangan dan iri hati yang dirasakan oleh satu anggota dari golongan lainnya, dan menuntut mereka kearah kebenaran.

BAB II
ISI

A.    PENGERTIAN POLITIK
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan W.J.S. Poerwadarminta, politik diartikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan dan sebagainya, dan dapat pula berarti segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintah sesuatu negara atau terhadap negara lain.1

Sebagai suatu system, politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan Negara; siapa pelaksana kekuasaan tersebut; apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan serta kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan iti diberikan; kepada siapa pelaksanaan kekuasaan itu bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya.2

Dalam bahasa Arab, politik biasanya diwakili oleh kata al-siyasah dan daulah, walaupun kata tersebut dan kata-kata lainnya berkaitan dengan politik seperti keadilan, musyawarah pada  mulanya bukan ditunjukan untuk masalah politik. Kata siyasah dijumpai pada bidang kajian hokum, yaitu ketika berbicara masalah imamah, sehingga dalam fiqih dikenal adanya bahasan tentang fiqih siyasah. Demikien pula kata daulah pada mulanya dalam al-Qur’an digunakan untuk kasus penguasaan harta di kalangan orang-orang kaya. Karena menurut sifatnya harta tersebut harus bergilir atau berputar, dan tidak hanya dikuasai oleh orang-orang kaya (daulah baina agniya), maka kata daulah tersebut juga digunakan untuk masalah politik yang sifatnya berpindah dari satu tangan ke tangan yang lainnya. Demikian juga kata keadilan banyak digunakan dalam memutuskan perkara dalam kehidupan;dan kata musyawarah pada mulanya digunakan pada kasus suami istri yang akan menyerahkan anaknya untuk disusui oleh perempuan lain yang dalam hal ini perlu di musyawarahkan.3

B.      EKSISTENSI POLITIK DALAM ISLAM

Dikalangan masyarakat islam pada umumnya kurang melihat hubungan masalah politik dengan agama. Hal ini antara lain disebabkan karena pemahaman yang kurang utuh terhadap cangkupan ajaran islam itu sendiri. Kuntowijoyo misalnya mengatakan: “Banyak orang, bahkan pemeluk islam bukan hanya agama, tetapi juga sebuah komunitas tersendiri yang mempunyai pemahaman, kepentingan dan tujuan-tujuan sendiri. Banyak orang beragama islam tetapi hanya menganggap islam adalah agama individual, dan lupa kalau islam juga merupakan kolektivitas. Sebagai kolektivitas islam mempunyai kesadaran, struktur dan mampu melakukan aksi bersama.4

Keterkaitan agama islam dengan aspek politik selanjutnya dijelaskan oleh Harun Nasution bahwa persoalan yang pertama-tama timbul dalam islam menurut sejarah bukanlah persoalan tentang keyakinan melainkan persoalan politik.5 Dan sejarah islam mengatakan bahwa pemerintan bermula dari bentuk kekerajaan, karena pengangkatan kepala negara tidak lagi berdasarkan musyawarah secara demokratis, melainkan berdasarkan penunjukan kepada putra mahkota secara otokratis.
Pemerintahan yang diterapkan oleh Bani Abbasiyah ssama dengan yang yang di terapkan pada Bani Umayyah, yaitu system kerajaan yang bercorak otokratis. Dan setelah Bani Abbas hancur pemerintah islam mengambil bentuk Kesultanan, yaitu Kesultanan Usmani, Kesultanan Safawi dan Kesultanan Moghul yang menerapkan system kekerajaan. Dan setelah kesultanan itu hancur oleh kaum penjajah maka pemerintahan yang diterapkan mengikuti kaum penjajah.
Berdasarkan penelusuran kesejarahan tersebut, islam sejak lahirnya telah mengenal bentuk pemerintahan atau sudah mengenal system politik. Selain itu data sejarah tersebut juga menunjukan bahwa islam tidak mengenal pemerintahan tertentu. Islam dapat menerima bentuk dan system pemerintahan apapun sepanjang bentuk dan system pemerintahan tersebut dapat menegakkan keadilan, kemakmuran, kesejahteraan lahir batin, aman dan damai bagi seluruh masyarakat.

Keberadaan politik dalam islam dapat dilihat dari munculnya berbagai teori politik, khususnya khilafah dan imamiyah yang diajukan berbagai aliran. Berbagai aliran politik, teologo, bahkan juga para filosof sudah berbicara tentang politik. Jika kaum syi’ah misalnya,mengatakan bahwa kekuasaan pemerintah harus berasal Ali bin Abi Thalib, maka kaum Sunni tidak menerima paham-paham tersebut. Sementara itu di kalangan Khawarij terdapat doktrin yang mengatakan bahwa seorang khalifah dapat dijatuhkan oleh rakyat manakala sudah menyimpang dari syari’at islam yang diyakini paling benar. Sedangkan al-Ghazali6 dari kalangan Sanni berpendapat bahwa khalifah tiidak dapat dijatuhkan, walaupun khalifah yang zalim. Menggulingkan khalifah yang zalim tapi kuat, akan membawa kekacauan dan pembunuhan dalam masyarakat. Dalam kaitan ini al-Ghazali kelihatannya lebih mementingkan ketertiban dalam masyarakat. Khalifah menyerahkan kekuasaan untuk memerintah kepada sultan yang berkuasa.
Selain kaum teolog, kaum filosof islam juga mambahas soal politik dalam islam. Al-Farabi meninggalkan buku bernama al-Madinah al-Fadilah (Negara Terbaik). Ia menguraikan bahwa Negara terbaik ialah Negara yang dikepalai seorang Rasul. Sementara Ibn Sina juga berpendapat bahwa Negara terbaik adalah Negara yang dipimpin Rasul dan sesudah itu Negara yang dipimpin oleh filosof. Khalifah harus orang yang ahli dalam soal hukum (syari’ah), mementingkan soal spiritualdan moral; dan harus bersikap adil. Ia harus membawa umat kepada kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.7

Munawir Sjadzali, berdasrkan hasil penelitiannya, menginformasikan bahwa di kalangan umat islam sampai sekarang terdapat tiga aliran tentang hubungan islam dan ketatanegaraan.
Aliran pertama berpendirian bahwa islam bukan semata-mata agama dan pengertian barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan, sebaliknya islam adalah suatu agama yang sempurna dan yang lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia,termasuk kehidupan bernegara.
Aliran kedua berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan.
Aliran ketiga menolak pendapat bahwa islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa dalam islam terdapat system kenegaraan.
Diantara tokoh-tokoh dari aliran di atas, yang terhitung menonjol adalah Mohammad Husein Haikal, seorang pengarang islam yang cukup terkenal dan penulis buku Hayatu Muhammad dan Fi Manzil al-Wahyi.8 Secara hakiki, sejarah pemikiran islam sejak awal pertumbuhannya termasuk di bidang politik, adalah sejarah aliran mazhab dan firqah.9 Pada zaman modern, ketika umat islam di hadapkan pada tantangan kolonialisme dan modernism dalam segala aspek dan seginya, masalah aliran pemikiran islam menjadi semakin rumit. Sikap yang dapat di ambil dalam keadaan demikian, dengan memandang semua aliran tersebut adalah islam dan tidak keluar darinya.

C.      MODEL-MODEL PENELITIAN POLITIK

                  Menurut Alfian, permasalahan politik dapat dikajii melalui berbagai macam pendekatan. Ia dapat dipelajari dari sudut kekuasaan, struktur politik, partisipasi politik, komunikasi politik, konstitusi, pendekatan dan sosialisasi politik, pemikiran politik, dan juga kebudayaan politik.10
                  Memahami berbagai pendekatan dalam masalah politik ini diperlukan selain alat untuk melakukan kajian, juga untuk melakukan analisa terhadap model penellitian yang kita lakukan dan yang dilakukan oleh orang lain. Berikut ini model penelitian yang dilakukan oleh M. Syafi’I Ma’arif dan Harry J.Benda.

1.      Model Syafi’I Ma’arif

                  Salah satu hasil penelitian bidang politik yang dilakukan Syafi’I Ma’arif tertuang dalam buku yang berjudul Islam dan Masalah Kenegaraan. Pada bagian pendahuluan laporan hasil penelitiannya itu, Syafi’I mengemukakan substansi ajaran al-Qur’an mengenai ketatanegaraan. Dalam kaitan ini dia mengatakan jika perkembangan sosial keagamaan berlanjut menurut arah ini, maka usaha intelektual yang sungguh-sungguh dalam menjelaskan dan menyistematiskan berbagai aspek ajaran islam mutlak perlu di galakkan agar ummat islam punya kemampuan menghadapi dan memecahkan masalah-masalah modern yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia seperti kemiskinan, keterbelakangan ekonomi, pertambahan penduduk, pendidikan, perkembangan politik dan yang sangat  mendesak mendesak adalah masalah keadilan sosio-ekonomi.

                  Dengan mengikuti pandangan ini, menurutnya studi al-Qur’an secara mendalam dan sistematik menjadisangat mutlak diperlukan. Tanpa kerja strategis ini bangunan sosio politik islamakan tetap goyang, dan tanpa formulasi yang jelas orang yang membicarakan rekonstruksi sosial ummat islam. Perkataan ummat Islam dalam kaitan ini menurutnya sebagai sebuah masyarakat Islam yang anggota-anggotanya terdiri dari mereka yang berorientasi Islam, atau mereka yang memegang Islam secara hidup. Oleh sebab itu hanyalah karena alasan teknis, muslim abangan menurutnya tidak di masukkan dalam katagori ini.11

                                     Hal ini sejalan dengan pernyataan Fred R. Von der Mehden yang menyatakan bahwa sekitar 90 persen rakyat Indonesia adalah muslim, tetapi sangat berbeda dengan cara hidup. Yang paling menonjol dalam jumlah dan kekuasaan politik adalah orang-orang muslim abangan, terutama yang berdiam di pulau Jawa dan sangat diperbaharui mistik Jawa dan pengaruh-pengaruh Hindu-Budha yang tidak tampak.  Menurutnya sebagian besar angkatan bersenjata, yang memerintah Indonesia sejak akhir1960-an, berasal darigolongan masyarakat ini, sebagai satu unsur penting dari birokrasi Negara.12

                  Berkenaan dengan kondisi ke islaman yang demikian itu, maka pada bagian pendahulan penelitiannya itu, Syafi’i Ma’arif mengatakan bahwa yang ingin ditegaskan ialah bahwa antara islam cita-cita dan sejarah harus ada kaitan positif dan dapat dipahami agar gerak maju dari yang real menjadi mungkin, atau agar yang ideal (cita-cita) selalu berada pada posisi yang lebih tinggi. Islam cita-cita ini sebagaimana yang telah dijelaskan ke dalam realitas sejarah pada masa Nabi dan beberapa tahun sesudah itu tetap merupakan sumber inspirasi yang tak habis-habisnya bagi ummat islam sejak saat itu.13 Dalam kaitan ini benar apa yang dikatakan Taufik Abdullah, bahwa sesungguhnya bukanlah sesuatu yang harus dianggap sebagai paradoks jika islam sebagai agama wahyu yang universal dan bertolak dari kesempurnaan dan keabadian doktrin, menampakkan dirinya dalam keragaman yang diwarnai oleh perjalanan sejarah dan situasi sosial kultural dari masyarakat pemeluknya. Ketegangan antara doktrin yang abadi dengan manivestasi dalam kehidupan pribadi dan sosial merupakan faktor utama dari dinamika islam.14 Pada bukunya yang lain Taufik Abdullah mengatakan tentu saja sikap dan perilaku politik yang memakai sifat islam bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual islam. Tanpa adanya keprihatinan terhadap keberlakuan dan kelanjutan nilai-nilai spiritual yang merupakan dasar dari suatu komunitas ini, maka tak dapat dipikirkan adanya sikap politik islam.15

                  Berangkat dari pemikiran latar belakang di atas, Syafi’I Ma’arif berusaha merumuskan permasalahan penelitiannya, yaitu: sampai seberapa jauh dan beberapa dalam intelektual muslim dan ulama islam Indonesia memahami jiwa segar dari islam cita-cita sebagai yang terpancar dalam lingkungan sosiologisnya, yakni lingkungan dimana nabi bergerak dan bekerja, bukan dalam ukuran-ukuran dan lembaga-lembaga yang diciptakan belakangan.

                  Namun sungguhpun umat islam Indonesia belum lagi kukuh dalam menciptakan suatu dasar yang lebih kukuh bagi fondasi intelektual keagamaan mereka, sebagai anggota pinggiran dari pusat dunia islam, umat islam Indonesia barangkali lebih beruntung setidak-tidaknya dalam satu segi. Segi itu ialah kenyataan bahwa mereka belum pernah terlibat secara sungguh-sungguh dalam kontroversi filosofis teologis sebagaimana yang ditemukan dikalangan para yuris, sarjana, filosof dan teolog muslim abad pertengahan di Timur Tengah, dan sampai batas tertentu di India dan Pakistan. Karena itu, demikian Syafi’i Ma’arif mengatakan, lantaran mereka belum terjerat dalam suatu tradisi yang sangat mengikat, maka cukup beralasan bagi islam Indonesia untuk memulai suatu langkah yang segar bagi rekonstruksi sosios politik dan moral islam. Rekonstruksi ini haruslah ditegakkan terutama atas ajaran-ajaran etik al-Qur’an dan sunah Nabi yang sejati. Menurutnya disinilah terletak tantangan yang sebenarnya bagi islam Indonesia pada waktu yang dekat ini.15 Dari urain yang terdapat pada bagian pendahuluan tersebut terlihat bahwa masalah pokok yang ingin diteliti oleh Syafi’I Ma’arif adalah ingin melihat seberapa jauh tingkat hubungan antara ajaran etil al-Qur’an dan sunah Nabi yang sejati itu dengan kenyataan empiric dalam sejarah kehidupan perpolitikan ummat Islam di Indonesia.

                  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang handal dan dengan pendekatan normative historis tersebut, Syafi’I Ma’arif berhasil mengeksplorasi perpolitikan umat islam Indonesia pada abad ke-20.

                  Hasil penelitiannya itu, ia tuangkan dalam lima bab yang saling berhubungan secara organic dan ligis. Bab I adalah pendahuluan. Pada bagian ini ia mengemukakan pengertian singkat dan tepat tentang al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang bertalian dengan topic kajiannya. Selanjutnya diikuti dengan Bab II yang mengemukakakn secara hati-hati teori-teori politikyang dirumuskan para yuris muslim abad pertengahan dan sarjana-sarjana serta pemikir muslim modern. Selanjutnya pada Bab II dengan bertitik berat pada mendekati islam Indonesia di abad ke-20, yang tidak saja bersifat diskriptif historis, tetapi juga analisis evaluatif. Bab ini menurutnya  dimaksudkan untuk memberikan suatu latar belakang sejarah yang komprehensif terhadap topic yang dibicarakan. Penyajian islam menurutnya lebih diberikan pada penyajian islam sebagai suatu kekuatan pembebas (a liberating force).


                  Selanjutnya pada bab IV, ia menguraikan secara kritis masalah yang sangat krusial, yaitu pengajuan islam sebagai dasar falsafah Negara oleh partai-partai islam dan tantangan kelompok nasionalis dalam sidang-sidang Majelis Konstituante Republik Indonesia. Pembenturan idiologi antar kedua kekuatan politik itu sangat mewarnai iklim demokrasi Indonesia pada bagian akhir tahun 1950-an, sedangkan dampaknya masih terasa sampai saat ini. Prospek dan kemungkinan-kemungkinan hari depan islam di Indonesia juga di masukkan dalam bab IV. Sedangkan Bab V sebagai kesimpulan dari penelitian itu.

                  Penelitian tersebut dilakukan dengan alasan karena belum ada studi yang agak lengkap tentang masalh dasar Negara Indonesia ini, baik dalam bahasa Indonesia maupun dalam bahasa asing. Karena itu, menurutnya apa yang disajikan disini diharapkan akan sedikit member kejelasan tentang watak dari arti islam dalam sejarah modern Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan perkembangan dan perubahan politik di negeri ini.

                  Selanjutnya, Syafi’I Ma’arif mengatakan alas an lain bagi studi ini ialah bahwa suatu analisa yang mendalam tentang tema pokok dan topik-topik lain dalm esay ini akan melahirkan tiga hipotesis yang berkaitan secara organik yang perlu dilacak lebih jauh. Tiga hipotesis tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Islam di Indonesia, sebagaimana telah disinggungnya pada bagian awal merupakan suatu agama yang dinamis; ia bergerak perlahan-lahn tapi nampaknya pasti dari posisi kuantitas ke posisi kualitas.

2.      Usaha-usaha untuk mengubah Indonesia menjadi suatu Negara islam, sekalipun sah menurut Undang-Undang Dasar pada tahun 1950-an, merupakan usaha prematur dan tidak realistic karena sebuah fondasi intelektual keagamaanyang kukuh bagi bangunan serupa itu belum lagi diciptakkan. Erat hubungannya dengan masalah ini, ialah kenyataan bahwa mayoritas rakyat Indonesia brlum memahami betul arti islam bgi manusia, baik untuk kehidupan individual maupun kehidupan kolektif.

3.      Prospek islam di Indonesia nampaknya banyak tergantung pada kemampuan intelektual muslim para ulama dan pemimpin-pemimpin islam yang lain untuk memahami realitas masyarakat mereka, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun kultural serta menghubungkan nya dengan ajaran- ajaran islam sebagaimana yang tersurat dan tersirat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah yang sejati.16
Dengan mengikuti urain tersebut, terlihat dengan jelas bahwa model penelitian politik yang dilakukan Syafi’i Ma’arif sangat baik untuk dijadikan model oleh para peneliti selanjutnya. Bentuk penelitiannya bercorak diskriptif analitis. Pendektan dan analisis yang digunakan bersifat normatif historis. Sedangkan data-data yang digunakan  bersumber pada kajian kepustakaan. Berbagai aspek lainnya yang lazim ada dalam penelitian yaitu latar belakang pemikiran, tujuan, kerangka teori serta manfaat dari penelitian ini juga amat jelas.

2.      Model Harry J. Benda

                  Penelitian di bidang politik dengan menggunakan pendekatan historis dilakukan pula oleh Harry J. Benda, sebagaimana terlihat dalam bukunya berjudul Bulan Sabit dan Matahari Terbit Islam di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang.

                  Penelitian tersebut berusaha mencari informasi dari sumber-sumber sesudah perang, dalam usaha untuk menguji dan memperbaiki gambaran yang telah muncul dari studi catatan-catatan masa pendudukan. Menurutnya, berbeda berbeda dengan kolonialisme Belanda, pendudukan Jepang di Indonesia pada umumnya dan perkembangan islam pada tahun-tahun tersebut khususnya, sejauh ini sangat tidak mendapatkan perhatian dari kalangan penulis-penulis Indonesia lainnya.

                  Sejalan dengan upaya tersebut, maka penelitian yang ia lakukan dibuat untuk memberikan analisa sosio-historis tentang elite islam, dan dalam jangkauan yang lebih kecil, tentang elite-elite non-religius yang bersaing di panggung politik Indonesia di bawah kekuasaan asing. Karenanya penelitian tersebut diarahkan pada tempat-tempat yang diberikan pada pemimpin masyarakat islam oleh tuan penjajah berturut-turut, dan konsistensi kekuasaan yang terpancar darinya yang melibatkan para pemimpin islam, aristrokrat Indonesia, dan tokoh-tokoh pergerakan nasionalis Indonesia sekuler di abad ini.
                 
                  Dilihat dari segi cangkupannya, secara garis besar penelitian ini membahas tentang perkembangan islam di pulau Jawa saja. Batasan ruang lingkup yang patut disesalkan ini sebagian besar ditentukan oleh sumber-sumber bahan yang bias di peroleh. Terutama bagi masa Jepang catatan tertulis dari pulau-pulau lain, dengan beberapa pengecualian kecil, tidak dapat diperoleh peneliti. Sedangkan efek-efek dari masa pendudukan Jepang terhadap islam indonesia di Aceh, salah satu daerah islam di Sumatra yang kokoh keislamannya, telah menjadi pembahasan yang sangat bagus dari monograf Belanda, nasib masyarakat islam di daerah-daerah yang lain di Nusantara, terutama di Daerah Pantai Barat Sumatra yang penting itu, masih harus di pelajari secara terperinci.

                  Bagian pertama, peneliti memasukkan referensi singkat tentang wilayah tersebut, dimana hal ini kelihatannya sesuai untuk memperbandinkan dan mempertentangkannya dengan situasi di Jawa, tetapi sayangnya peneliti tidak sanggup melakukan penelitian bagian ini kedalam zaman Jepang.

                  Selanjutnya dikatakan dalam buku tersebut, karena aspek politik islam Indonesia merupakan pokok utama dalam buku tersebut, generalisasai tidak dapat dihindarkan. Pembahasan seperti ini terpaksa tidak memperdulikan batas dipulau Jawa, dimana cabang-cabang politiknya, teristimewa di karisedinenan Banten di Jawa Barat, dinilai harus mendapatkan perhatian tersendiri.

                  Diantara kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian tersebut adalah meskipun islam di daerah lain tak dapat di sangkal telah memainkan peranan utama di dalam perkembamgan politik Indonesia, di Jawa menurut Benda telah mendapatkan perwujudan organisatoris paling penting. Disanalah juga.kelompok-kelompok islam, paling langsung terlibat dalam membentuk politik Indonesia pada umumnya.17  

                  Dari uraian tersebut di atas, terlihat bahwa model penelitian yang dilakukan Harry J. Benda mengambil untuk penelitian kepustakaan dengan corak penelitian diskriptif, dengan menggunakan pendekatan analisis sosio-historis, sebagaimana penelitian yang dilakukan Syafi’I Ma’arif tersebut di atas.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
     Dari materi yang telah di bahas dapat disimpulkan bahwa politik diartikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan dan sebagainya, dan dapat pula berarti segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintah sesuatu negara atau terhadap negara lain.

            Permasalahan politik dapat dikajii melalui berbagai macam pendekatan. Hal tersebut dapat dipelajari dari sudut kekuasaan, struktur politik, partisipasi politik, komunikasi politik, konstitusi, pendekatan dan sosialisasi politik, pemikiran politik, dan juga kebudayaan politik.

            Ada dua jenis model penelitian politik yakni model penelitian politik yang dilakukan oleh Syafi’i Ma’arif dan Harry J. Benda yang mana terlihat bahwa model penelitian yang dilakukan Harry J. Benda mengambil untuk penelitian kepustakaan dengan corak penelitian diskriptif, dengan menggunakan pendekatan analisis sosio-historis, sebagaimana penelitian yang dilakukan Syafi’I Ma’arif.
           

0 komentar:

Copyright © 2012 Memo of Me.