Khawarij
PEMBAHASAN
1. Latar Belakang Kemunculan
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu
kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak.[1] Ini yang mendasari Syahrastani untuk
menyebut khawarij terhadap orang yang memberontak iman yang sah.[2] Berdasarkan etimologi ini pula,
khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.[3]
Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah
suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar
meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang
menerima arbitrase (tahkim), dalam Perang Siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan
kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan
khalifah.[4] Kelompok khawarij pada mulanya
memandang Ali dan pasukannya berada dipihak yang benar karena Ali merupakan
khalifah yang telah dibai’at mayoritas umat islam, sementara Muawiyah berada
dipihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagipula berdasarkan
estimasi Khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu,
tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenangan
yang hampir diraih itu menjadi raib.[5]
Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan dibalik ajakan damai
kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu. Namun,
karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asy’ats bin
Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Tha’I, dengan sangat
terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukannya) menghentikan
peperangan.[6]
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan
Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)nya, tetapi oaring-orang
Khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari
kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa
Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah.
Keputusan takhim, yakni Ali ditirunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh
utusannya, dan mengangkat Muawiyah menjadi khalifah pengganti Ali sangat
mengecawakan orang-orang Khawarij. Mereka menolak dengan mengatakan, “Mengapa
kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hokum selain hukum yang ada disisi
Allah.” Imam Ali menjawab,” Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka
artikan degan keliru.” Pada saat itu juga orang-orang Khawarij keluar dari
pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawarij disebut juga
dengan nama Hururiah.[7] Kadang-kadang mereka disebut dengan
syurah[8] dan Al-Marikah.[9]
Dengan demikian Abdullah Al-Kiwa, mereka sampai di Harura. Di
Harura, kelompok Khawarij itu melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga
kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pimpinanyang bernama Abdullah bin Syahab
Ar-Rasyibi.[10]
2. Khawarij dan Doktrin-doktrin Pokoknya
Diantara
doktrin-doktrin pokok Khaawarij adalah sebagai berikut:
a. Khalifah atau iman harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat
islam.
b. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian
setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
c. Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap
adil dan menjalankan syariat
Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.[11]
d. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah
sah, tetapi setelah tahun
ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
e. Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (takhim),
ia dianggap telah menyeleweng.
f. Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap
menyeleweng dan telah menjadi kafir.[12]
h. Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga
harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa
seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain
yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan
pula.
i. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka.
Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb
(negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar
al-islam (negara Islam).[14]
j. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
k. Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga,
sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka).
l. Amar ma’ruf nahi munkar.
m. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tammpak mutasabihat (samar).
Meskipun kebenaran adanya doktrin ini dalam wacana kelompok
Khawarij patut dikaji lebih mendalam. Dapat diasumsikan bahwa orang-orang yang
keras dalam pelaksanaan ajaran agama, sebagaimana dilakukan kelompok Khawarij,
cenderung berwatak tekstualis/skriptualis sehingga menjadi fundamentalis. Kesan
skriptualis dan fundamentalis[17] itu tidak
tampak pada doktrin-doktrin
Khawarij. Namun, bila doktrin teologis sosial ini benar-benar merupakan doktrin
Khawarij, dapat diprediksikan bahwa kelompok Khawarij pada dasarnya merupakan
orang-orang baik. Hanya saja, keberadaan mereka sebagai kelompok minoritas
penganut garis keras, yang aspirasinya dikucilkan dan diabaikan penguasa,
ditambah oleh pola pikirnya yang simplistic, telah menjadikan mereka bersikap
ekstrim.
3. Perkembangan Khawarij
Sebagaimana telah dikemukakan, Khawarij telah menjadikan
imamah-khilafah (politik) sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya
doktrin-doktrin teologis lainnya. Para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah
sekte yang terbentuk akibat perbedaan yang terjadi dalam tubuh Khawarij,
Al-Bagdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 8 subsekte.
Adapun, Al-Asfarayani, seperti dikutip Bagdadi, mengatakan bahwa sekte ini
telah pecah menjadi 22 sekte.
Terlepas dari berapa banyak subsekte pacahan Khawarij, tokoh-tokoh
yang disebutkan di atas sepakat bahwa subsekte Khawarij yang besar terdiri dari
delapan macam, yaitu:
a. Al-Muhakkimah e. Al-Ajaridah
b. Al-AzAriqah f. As-Saalabiyah
c. An-Nadjat g. Al-Abadiyah
d. Al-Baihasiyah h. As-Sufriyah
Dalam uraian ini akan disebutkan beberapa saja dari aliran tersebut
sebagai berikut:
a. Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah adalah mereka yang keluar dari barisan Ali ketika
berlangsung peristiwa tahkim dan kemudian berkumpul di suatu tempat yang bernama
Harura, bagian dari negeri Kufah. Pimpinan mereka diantaranya Abdullahbin
Al-Kawa, Utab bin al-A’war, Abdullah bin Wahab al-Rasiby. Al-Muhakkimah ini
adalah Khawarij pertama yang terdiri dari pengikut-pengikut Ali. Merekalah yang
berpendapat bahwa Ali, Muawiyah, kedua pengantara-‘Amr Ibnu al-Ash dan Abu Musa
al-Asy’ari serta semua orang yang menyetujui tahkim sebagai orang-orang yang
bersalah dan menjadi kafir.
b. Al-Azariqah
Al-Azariqah adalah bagian dari golongan Khawarij yang dapat
menyusun barisan baru yang besar dan kuat. Daerah kekuasaannya terletak di
perbatasan Irak dan Iran. Jika nama Muhakkimah dinisbahkan pada peristiwa
tahkim, maka nama Azariqah dinisbahkan pada tokohnya bernama Nafi’ Ibn
al-Azraq. Khalifah yang pertama mereka pilih adalah Nafi’ sendiri, dan
kepadanya mereka member gelar Amir al-Mu’minin.
Sub sekte al-Azariqah ini sikapnya lebih radikal dari
al-Muhakkimah. Mereka mengubah term kafir menjadi term musyrik atau polytheis
dan term yang disebut terakhir ini lebih tinggi kedudukannya daripada kufur.
Keradikalan sub sekte ini antara lain terlihat pendapat-pendapatnya, seperti
boleh membunuh anak kecil yang sealiran dengan mereka, menghukum anak-anak
orang musyrik di dalam neraka bersama orang tuanya, orang-orang yang melakukan
dosa besar disebut kafir millah, keluar dari Islam secara total dan kekal dalam
neraka beserta orang-orang kafir.
c. Al-Nadjat
Al-Nadjat adalah golongan Khawarij ketiga. Nama golongan ini
diambil dari nama pimpinannya yang bernama Nadjat Ibn ‘Amir al-Hanafi dari
Yamamah. Mereka ini pada mulanya ingin bergabung dengan kaum Azariqah. Namun
rencana ini tidak terwujud, karena terjadi selisih paham antara pengikut
al-Zariqah dengan al-Nadjat. Mereka juga tidak menyetujui pendapat al-Azariqah
yang memperbolehkan membunuh anak istri orang-orang Islam yang tak sepadan
dengan mereka. Selanjutnya mereka
memisahkan diri dari Nafi’ dan pergi ke Yaman. Disinilah mereka dapat menarik
Nadjat ke pihak mereka dalam upaya menentang paham yang dikemukakan Nafi’.
Berlainan dengan al-Azariqah, Najdah berpendapat bahwa orang yang
berdosa besar dan dapat menjadi kafir serta kekal dalam neraka hanyalah orang
Islam yang tak sepaham dengan golongannya. Sedangkan pengikutnya jika
mengerjakan dosa besar, akan mendapatkan balasan siksa, tetapi bukan dalam
neraka dan kemudian akan
masuk surga.
Seterusnya mereka berpendapat bahwa yang diwajibkan bagi setiap
orang Islam adalah mengetahui Allah dan Rasul-Nya, mengetahui haram membunuh
orang Islam dan percaya kepada seluruh apa yang diwahyukan Allah kepada
Rasul-Nya itu. Orang yang tidak mengetahui semua ini tidak dapat diampuni
dosanya.
Dari pendapat ketiga aliran Khawarij, terlihat bahwa pendapat
mereka itu memperlihatkan keadaan yang kaku, keras dan ekstrim sehingga
pendapat-pendapat itu kurang berkembang dalam masyarakat.
d. Al-Bahaiyyah
Aliran Bahaiyyah ini, pertama kali muncul di Iran, negeri tempat
asal agama Majusi dan Zoroaster. Daerah ini merupakan lahan subur tumbuhnya
berbagai pemikiran batiniyah dan Syiah, juga ideologi sesat lainnya.
Aliran Bahaiyyah ini digagas oleh kolonial Rusia dengan ditunggangi
Zionisme internasional dan penjajah Inggris. Dari buruknya latar belakang
pemimpinnya, nampak jelas adanya niat buruk yang tersimpan, bahwa gerakan ini bertujuan merusak aqidah kaum Muslimin, yang kemudian
memalingkan umat Islam.
Penggagas aliran Bahaiyyah ini ialah Mirza Ali Muhammad Ridha Asy
Syairazi (1819-1850 M). Saat berumur enam tahun, ia memperoleh pengetahuan dari para juru dakwah
kelompok Syikhiyah. Hanya saja, ia lebih banyak menyibukkan diri dengan
perniagaan. Baru pada usia tujuh belas tahun, ia kembali menghayutkan diri
menelaah buku-buku Sufi, melakukan riyadhah ruhaniyah (olah jiwa) dan amal-amal
batiniyah yang sangat berat.
Di sinilah, di tengah kesibukannya di majelis sang guru, ia
berkenalan dengan seorang mata-mata pasukan Rusia yang bernama Kenneth Ghorki,
yang ditemani oleh seseorang yang mengaku dirinya Islam, yaitu ‘Isa Nakrani.
Begitu melihat pada diri Mirza ada potensi untuk mewujudkan tujuan busuk
kolonial Rusia, maka ia diproklamirkan sebagai Imam Mahdi yang ditunggu-tunggu
kedatangannya, dan satu-satunya pintu (al bab) menuju hakikat ketuhanan.
Peristiwa ini terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun 1260 H,
bertepatan dengan bulan Maret 1844 M, yang ia sendiri mendirikan gerakan
keagamaan baru ini dan memproklamirkan dirinya sebagai Al Bab. Dari sini lahir
firqah Babiyah.
Pada tahun 1266 H, ia mengklaim bahwa Dzat Ilahi bersemayam pada
dirinya. Namun setelah berhadapan dengan para ulama dalam perdebatan, ia
pura-pura menunjukkan sikap penyesalan dan taubat. Para ulama tidak
mempercayainya. Sebab sebelum ini, dia juga pernah menyatakan taubat dan
penyesalan di mimbar Masjid Al Wakil atas kesesatan dan keganasan para
pengikutnya. Namun taubatnya hanya merupakan bualan belaka.
Di samping dua tokoh yang berpengaruh ini, masih ada beberapa tokoh
terkenal lainnya, yaitu Qurratul ‘Ain Ummu Salma. Dia seorang wanita yang
dikenal sebagai orator ulung, namun bermoral bejad, sehingga suaminya terpaksa
menceraikannya. Tokoh lainnya, Mirza Yahi ‘Ali, ‘Abbas Affandi, Syauqi Affandi
dan Mirza Husain ‘Ali yang mendapat gelar Bahaullah. Nama terakhir inilah yang
kemudian merubah nama aliran ini menjadi Bahaiyyah.
e. Al- Ajjaridah
Pendiri ajaran Al- Jarridah ialah Abd
Al – Karim Ibn Ajrad, menurut Syah Rastani ia adalah teman dari Atiyah
Al-Hanafi.
Sifat ajarannya lebih lunak dibandingkan dengan apa yang diajarkan
Nafi Ibn Al-Azraq dan Najdah. Bagi golonagannya, berhijrah bukan kewajiban
tetapi kebajikan. Kaum ajjaridah tidak wajib hidup dilingkungannya. Dia bias
hidup diluar kekuasaan ajjaridah. Dan dia tidak dijuluki/dianggap kafir. Harta
rampasan perang yang boleh diambil adalah harta orang yang telah mati terbunuh.
Tidak ada dosa turunan bagi anak, apabila ayah/ibu musyrik.
Bagi ajjaridah surat Yusuf dikatakan bukan bagian dari Al-Qur’an.
Mereka beralasan bahwa surat Yusuf
membawa cerita cinta, dan Al-Qur’an meurutnya tidak mungkin mengandung cerita
cinta. Oleh karena itu, mereka todak mengakui surat Yusuf sebagai bagian dari
Al-Qur’an. Kaum ajjaridah juga terpecah menjadi beberapa golongan antara lain:
a. Golongan Maimuniyah
Golongan maimuniyah
berpendapat bahwa baik dan buruknya perbuatan manusia yang timbul dari kemauan
dan kekuasaan manusia sendiri.
b. Golongan Al-Syu’aibiyah dan Al-Hazimiyah
Golongan ini
berpendapat bahwa Tuhan adalah sebab dari semua perbuatan atau perilaku
manusia. Dengan demikian, manusia dalam hal perbuatan tidak bias menolak
kehendak Allah. Manusia seolah-olah henya melakukakn yang Allah kehendaki.
f. Al-Sufriyah
Golongan ini dinamakan demikian, karena pemimpin golongan
ini ialah Ziad ibn al-Asfar. Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, golongan
Al-Sufriyah ini mempunyai paham yang agak ekstrim dibandingkan dengan yang
lain. Di antara pendapat-pendapat mereka itu ialah:
1. Orang Al-Sufriyah yang tidak berhijrah tidak dianggap menjadi kafir.
2. Mereka tidak sependapat, bahwa anak-anak orang yang musyrik itu boleh dibunuh.
3. Selanjutnya tidak semua orang Al-Sufriyah sependapat bahwa orang
yang melakukan dosa besar itu telah menjadi musyrik. Ada di antara mereka yang
membagi dosa besar menjadi dua golongan, yaitu dosa besar yang diancam dengan
hukuman dunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak diancam dengan
hukuman dunia, tetapi diancam dengan hukuman di akhirat, seperti dosa karena
meninggalkan shalat atau puasa bulan Ramadhan. Orang yang berbuat dosa besar
golongan pertama, tidak dipandang kafir, tetapi orang yang berbuat dosa
golongan kedua itulah yang dipandang kafir.
4. Daerah golongan Islam yang tidak sepaham dengan mereka, tidaklah
dianggap sebagai dar al-harb, yaitu daerah yang harus diperangi.
Menurut mereka, daerah yang boleh diperangi itu hanyalah daerah ma’askar, yaitu markas-markas pasukan musuh.
Anak-anak dan wanita-wanita tidak boleh dibunuh atau dijadikan tawanan.
5. Menurut mereka kufur itu ada dua macam, yaitu: kufr bi inkar al-ni’mah, yaitu kufur karena mengingkari
rahmat Tuhan, dan kufr bin
inkar al-rububyiah, yaitu
kufur karena mengingkari adanya Tuhan. Karena itu menurutu mereka, tidak
selamanya sebutan kafir itu mesti diartikan keluar dari Islam.
6. Menurut mereka, taqiyah hanya dibolehkan dalam bentuk perkataan
saja, dan tidak boleh dalam bentuk perbuatan. Tetapi sungguhpun demikian, untuk
menjaga keamanan dirinya, seorang wanita Islam boleh kawin dengan laki-laki
kafir, apabila dia beradadi daerah
bukan Islam.
g. Al-Ibadiyah
Nama golongan ini diambil dari nama
seorang pemuka mereka, yaitu Abdullah ibn Ibad. Pada mulanya dia adalah
pengikut golongan al-Azariqah, tetapi pada tahun 686 M, ia memisahkan diri dari
golongan Al-Azariqah.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution,
golongan Al-Ibadiyah ini merupakan golongan yang paling moderat dibandingkan
dengan golongan-golongan khawarij lainnya. Paham moderat mereka ini dapat
dilihat dari ajaran-ajaran mereka sebagai berikut:
1. Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka, mereka itu bukanlah
mukmin dan bukan pula musyrik, mereka itu adalah kafir. Dengan orang Islam yang
demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan. Syahadat
mereka dapat diterima. Membunuh mereka haram hukumnya.
2. Daerah orang Islalm yang tidak sepaham dengan golongan Al-Ibadiyah,
kecuali markas pemerintah, merupakan akar Al-Tawhid, yaitu daerah orang yang
mengesakan Tuhan, karena itu daerah seperti itu tidak boleh diperangi. Sedangkan
daerah ma’asqar pemerintah, bagi mereka merupakan afar al kufr, karena itu
harus diperangi.
3. Orang Islam yang berbuat dosa besar, mereka sebut orang muwahid,
yaitu orang yang mengesakan Tuhan, tetapi ia bukan orang mukmin. Dengan
demikian orang Islam yang mengerjakan dosa besar, perbuatan itu tidak
membuatnya keluar dari islam.
4. Harta yang boleh dijadikan ghanimah (harta rampasan), hanyalah kuda
dan senjata saja. Emas dan perak harus dikembalikan kepada yang empunya.
Tidak mengherankan kalau paham moderat seperti yang digambarkan
diatas membuat Abdullah ibn Ibad tidak mau turut dengan golongan Al-Azariqah
dalam melawan khalifah Bani Umayah. Bahkan sebaliknya ia mempunyai hubungan
yang baik dengan khalifah Abdul Malik ibn Marwan. Demikian pula Jabir ibn Zaid
Al-Azdi, memimpin golongan Al-Ibadiyah sesudah Ibn Ibad, mempunyai hubungan
yang baik dengan Al-Hajjaj, yang pada waktu itu sedang giat-giatnya memerangi
golongan khawarij yang ekstrim.
4. Ciri-Ciri Khawarij
Khawarij mempunyai ciri-ciri dan sifat-sifat yang menonjol.
Sebaik-baik orang yang meluruskan sifat-sifat ini adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah mengabarkan
sifat-sifat kaum ini dalam hadits-haditsnya yang mulia.
Disini akan dipaparkan penjelasan sifat-sifat tersebut dengan
sedikit keterangan, hal itu mengingat terdapat beberapa perkara penting, antara
lain :
- Dengan mengetahui sifat-sifat ini akan terbukalah bagi kita
ciri-ciri ghuluw (berlebih-lebihan) dan pelampauan
batas mereka, dan tampaklah di mata kita sebab-sebab serta alasan-alasan
pendorong yang menimbulkan hal itu. Dalam hal yang demikian itu akan
menampakkan faedah yang tak terkira.
- Keberadaan mereka akan tetap ada hingga di akhir zaman,
seperti dikabarkan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam
satu riwayat. Oleh karenanya mengetahui sifat-sifat mereka adalah
merupakan suatu perkara yang penting.
- Dengan mengetahui sifat mereka dan mengenali keadaannya akan
menjaga diri dari terjatuh ke dalamnya. Mengingat barang siapa yang tidak
mengetahui keburukan mereka, akan terperangkap di dalamnya. Dengan
mengetahui sifat mereka, akan menjadikan kita waspada terhadap orang-orang
yang mempunyai sifat-sifat tersebut, sehingga kita dapat mengobati orang
yang tertimpa dengannya.
Berkenan dengan hal
ini akan kami paparkan sifat-sifat tersebut berdasarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.
1. Suka Mencela dan Menganggap Sesat
2. Berprasangka Buruk (Su’udzan)
3. Berlebih Dalam Beribadah
4. Keras Terhadap Kaum Muslimin
5. Sedikitnya Pengetahuan Mereka Tentang Fiqih
6. Muda Umurnya dan Berakal Buruk
BAB III
KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Khawarij adalah
aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena
ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase. Khawarij juga
mencakup beberapa doktrin pokok yang mana seseorang yang berdosa besar tidak
lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.
Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan
Khawarij, bila tidak mau bergabung ia wajib diperangi karena hidup di dalam
Negara musuh sedangkan golongan mereka sendiri dianggap berada di dalam Negara
Islam.
Khawarij mempunyai delapan golongan yang besar yaitu,
Al-Muhakkimah, Al-Azriqah, An-Nadjat, Al-Baihasiyah, Al-Ajaridah,
As-Saalabiyah, Al-Abadiyah, As-Sufriyah.
Adapun ciri-ciri Khawarij adalah yang tercermin di dalam diri
Rasulullah yang dipanuti oleh kaum muslimin. Berkenan
dengan hal ini akan kami paparkan sifat-sifat tersebut berdasarkan
hadits-hadits Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam yang mulia,
yaitu suka mencela dan menganggap sesat, berprasangka buruk (su’udzan),
berlebih dalam beribadah, keras terhadap kaum muslimin, sedikitnya pengetahuan
mereka tentang fiqih, muda umurnya dan berakal buruk.
2. Saran
Kita sebagai mahasiswa generasi Islam memulai langkah dengan
membedakan aliran yang telah diajarkan agama Islam. Agar mengikuti sunah Rasul
dan hadis. Dan sifat-sifat yang telah ada didalam diri Rasul yang akan menjadi
cerminan dari diri kita sendiri.
[1] Abdul Al-Qahir bin Thahir bin Muhammad
Al-Bagdadi. Al-Farq bain Al-Firaq. Al-Azhar. Mesir. 1037. Hlm. 75.
[2] Abi Al-Fath Muhammad Abd Al-Karim bin
Abi Baskar Ahmad Asy-Syahrastani. Al-Milalwa An-Nihal. Dar Al-Fikr. Libanon.
Beirut. t.t. hlm. 114.
[3] Ali Musthafa Al-Ghurabi.tarikh
Al-Firaq Al-Islamiyah wa nasy’atu ‘Ilmi Al-Kalami Inda Al-Muslimin. Maktabah wa mathba’ah Muhammad Ali
Shabih wa auladuhu. Haidan Al-Azhar. Mesir.cet. II. 1958. hlm.264.
[4] Harun Nasution. Teologi Islam: Aliran Sejarah
Analisa Perbandingan. UI.
Pres. cet. I. 1985. hlm. 11.
[6] Amir An-Najjar. Al-Khawarij: Aqidatan wa fikratan
wa falsafatan terj. Afif
Muhammad dkk. Lentera. cet. 1. Bandung. 1993. hlm. 5.
[7] Al-Bagdadi. Op. Cit. hlm. 75: Bandingkan dengan nNasution Loc. Cit.:
Bandingkan pula dengan An-Najjar. Op.cit. hlm. 52. Hururia ini dibangsakan
dengan nama kampung ini sehingga bernama Hururia
[8] Al-Ghurabi. Op. cit. hlm. 256.:
Bandingkan dengan Nasution. Loc. Cit.: Bandingkan pula dengan An-Najjar. Loc.
Cit. Syurah artinya golongan yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan
keridaan Allah sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqoroh ayat 207.
[9] Al-Ghurobi. Loc.cit. Al-Mariq yang
artinya lepas. Sangat tidak
disenangi oleh sekte khawarij. Karena mereka menganggap diri mereka tetap
beriman. Meskipun kelompok lain menganggap mereka kafir.
[10] Ibrahim Madzkur. Fi Al-Falsafah
Al-Islamiah. Manhaj wa Tathbiquh. Juz II. Dar Al-Maarif. Mesir 1997. Hlm. 109:
bandingkan dengan Nasution op.
cit. hlm 53. Al-Baghdadi. Op. cit. hlm. 75.
[13] Nur Cholis Madjid. (Ed). Khazanah
Intelektual Islam. Bulan Bintang. Cet. II. Jakarta 1985. Hlm. 12.
0 komentar: