Mengenal Hak
Milik Menurut Hukum Perdata
Hak Milik (Hak Eigendom)
Pengertian hak milik disebutkan dalam Ps. 570 BWI yang menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati sepenuhnya kegunaan suatu benda dan untuk berbuat sebebas bebasnya terhadap benda itu asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berwenang yang menetapkannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu demi kepeningan umum berdasarkan ketentuan perundangan dengan pembayaran ganti rugi.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Memang dahulu hak eigendom dipandang benar-benar mutlak, dalam arti tidak terbatas, namun pada masa akhir-akhir ini mincul pengertian tentang asas kemasyarakatan (sociale functie ) dari hak tersebut. Hal tersebut tercermin dalam UUPA kita yang menonjolkan asas kemasyarakatan tesebut dengan menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini berarti bahwa kita sudah tidak dapat berbuat sewenang-wenang atau sebebas-bebasnya dengan hak milik kita sendiri. Bahkan pada masa kini suatu perbuatan yang pada hakekatnya berupa suatu pelaksanaan hak milik dapat dipandang sebagai bertentangan dengan hukum, jika perbuatan itu dilakukan dengan tidak menyangkut kepentingan yang patut, atau dengan maksud semata-mata untuk mengganggu kepentingan orang lain (“misbruikvanrecht”).
Contoh yang terkenal adalah putusan mahkamah agung di Perancis (Tahun 1855) di mana telah dikalahkan perkaranya seseorang yang membuat suatu pipa asap di atas atap rumahnya yang ternyata tidak ada gunanya dan hanya dimaksudkan untuk mengganggu tetangganya sehingga kehilangan suatu pemandangan yang indah. Hakim mahkamah agung tersebut menyatakan pembuatan pipa tersebut sbagai suatu misbruik van recht dan memerintahkan untuk menyingkirkan pipa asap yang bersangkutan.
Putusan pengadilan tinggi Belanda yang membenarkan
tindakan berdasarkan gangguan atas hak milik (30 Januari 1914) yang terkenal
dengan nama Krul Arrest. Dalam perkara ini seorang pengusaha roti bernama Krul
digugat oleh Joosten karena pabrik rotinya menimbulkan suara yang keras dan
getaran-getaran yang kuat yang menimbulkan gangguan bagi Joosten. Gugatan
Joosten dikabulkan oleh pengadilan tinggi Belanda karana suara yang keras dan
getaran yang kuat dari pabrik roti Krull itu, dianggap merupakan gangguan
terhadap penggunaan hak milik Joosten.
terhadap penggunaan hak milik Joosten.
Sebagai hak kebendaan yang sempurna, hak milik
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan
yang lain.
b. Ditinjau dari segi kualitasnya, merupakan hak yang paling lengkap.
c. Bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain.
Sedangkan hak kebendaan yang lan dapat lenyap jika
menghadapi hak milik.
d. Mengandung inti dari hak kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain hanya meupakan bagian saja dari hak milik.
Setiap orang yang mempunyai hak milik atas sesuatu
benda, berhak meminta kembali benda miliknya itu dari siapapun juga yang
menguasainya (Ps. 574 BWI). Permintaan kembali yang didasarkan atas hak milik
dinamakan revindicatie; di dalam sidang pengadilan baik sebelum maupun pada
saat perkara belangsung, pemilik dapat mengajukan permohonan agar benda yang
diminta kembali itu disita terlebih dahulu ( revindicatoir beslag), yaitu
penyitaan yang dilakukan terhadap benda-benda bergerak milik pemohon yang
berada dibawah kekuasaan orang lain dengan tidak perlu mengemukakan atau
menguraikan bagaimana cara memperolehnya hak milik itu.
Cara memperoleh hak milik datur dalam Ps. 584 BWI, yang megatur hanya secara limitatif saja :
a. Melalui pengambilan (toegening atau occupatio)
Cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda-benda bergerak yang sebelumnya tidak ada pemiliknya
Cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda-benda bergerak yang sebelumnya tidak ada pemiliknya
b. Malalui penarikan oleh benda lain (natrekking atau
accecio)
Cara memperoleh hak milik di mana benda pokok yang telah dimiliki secara alamiah bertambah besar atau bertambah jumlahnya. Misalnya pohon-pohoan (sebagai benda pokok) bertambah banyak sehingga jumlah
pohon yang menjadi hak milik menjadi bertambah.
Cara memperoleh hak milik di mana benda pokok yang telah dimiliki secara alamiah bertambah besar atau bertambah jumlahnya. Misalnya pohon-pohoan (sebagai benda pokok) bertambah banyak sehingga jumlah
pohon yang menjadi hak milik menjadi bertambah.
c. Melalui daluwarsa (verjaring)
Cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20
tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas
hak (Ps. 610 BWI). Kadaluarsa yang dimaksud disini adalah acquisiteve
verjaring, yakni suatu cara untuk memperoleh hak kebendaan setelah lampau waktu
tertentu, disisi lain tedapat extinctieve verjaring yaitu suatu cara untuk dibebaskan
dari suatu hutang setelah terlampauinya waktu tertentu.
d. Melalui perwarisan (erfopvolging)
Cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris yang
ditinggalkan pewaris. Disini para ahli waris memperoleh hak milik menurut hukum
tanpa harus ada tindakan penerimaan benda secara fisik. Ahli waris bisa berupa
ahli waris menurut undang-undang (ab intestato) maupun menurut wasiat
(testament)
e. Melalui penyerahan (levering atau overdracht).
e. Melalui penyerahan (levering atau overdracht).
Cara memperoleh hak milik karena adanya pemindahan hak
milik seseoarang yang berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh
hak milik itu. Cara ini merupakan cara yang paling banyak dilakukan dalam
kehidupan masyarakat sekarang. Perkataan levering mempunyai dua arti. Yang
pertama berarti perbuatan berupa penyerahan kekuasaan belaka atas suatu benda
(feicelijke levering); pengertian kedua berarti perbuatan hukum yang bertujuan
memindahkan hak milik kepada orang lain (yuridische levering). Penyerahan hak
milik atas benda bergerak cukup dilakukan dengan penyerahan kekuasaan belaka
atas benda itu, sedangkan penyerahan hak milik atas benda tak bergerak harus
dibuatkan suatu surat penyerahan yang harus dituliskan dalam daftar hak milik.
Mengenai levering dari benda bergerak yang tidak berwujud dapat dibedakan atas
:
• Levering dari surat piutang atas tunjuk (aan tonder), berdasarkan Ps. 613 ayat (3) BWI dilakukan dengan penyerahan surat yang bersangkutan.
• Levering dari surat piutang atas nama (op naam), berdasarkan Ps. 613 ayat (1) BWI dilakukan dengan cara membuat akte otentik atau akte di bawah tangan (cessie). Ini berarti pergantian kedudukan berpiutang dari kredirur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris), sedangkan debiturnya dinamakan cessus. Jadi hak berpiutang dianggap telah beralih dari cedent kepada cessionaris pada saat akte cessie dibuat, bukan pada waktu akte cessie diberitahukan kepada cessus.
• Levering dari piutang atas perintah (aan order) yang berdasarkan Ps. 613 ayat (3) BWI harus dilakukan dengan surat piutang tersebut disertai dengan endosemen, yaitu menulis dibalik surat piutang yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dialihkan
• Levering dari surat piutang atas tunjuk (aan tonder), berdasarkan Ps. 613 ayat (3) BWI dilakukan dengan penyerahan surat yang bersangkutan.
• Levering dari surat piutang atas nama (op naam), berdasarkan Ps. 613 ayat (1) BWI dilakukan dengan cara membuat akte otentik atau akte di bawah tangan (cessie). Ini berarti pergantian kedudukan berpiutang dari kredirur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris), sedangkan debiturnya dinamakan cessus. Jadi hak berpiutang dianggap telah beralih dari cedent kepada cessionaris pada saat akte cessie dibuat, bukan pada waktu akte cessie diberitahukan kepada cessus.
• Levering dari piutang atas perintah (aan order) yang berdasarkan Ps. 613 ayat (3) BWI harus dilakukan dengan surat piutang tersebut disertai dengan endosemen, yaitu menulis dibalik surat piutang yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dialihkan
Cara memperoleh hak milik yang tidak disebutkan dalam
Ps. 584 BWI :
a.Pembentukan benda (zaaksvorming), yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda yang baru. Misalnya, kayu diukir menjadi patung, benang ditenun menjadi kain dlsb. Orang yang menjadikan atau membentuk benda baru tersebut menjadi pemiliknya (Ps. 606 BWI).
a.Pembentukan benda (zaaksvorming), yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda yang baru. Misalnya, kayu diukir menjadi patung, benang ditenun menjadi kain dlsb. Orang yang menjadikan atau membentuk benda baru tersebut menjadi pemiliknya (Ps. 606 BWI).
b. Penarikan hasilnya (vruchttrekking), yaitu benda yang merupakan hasil/buah dari benda pokok yang dikuasainya, misalnya buah pisang dari pohon pisang, anak sapi dari sapi yang dikuasainya (Ps. 575 BWI).
c. Percampuran atau persatuan benda vereniging), yaitu perolehan hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang :
1. Jika bercampurnya benda itu karena kebetulan,
maka benda itu menjadi milik bersama orang-orang tersebut, seimbang dengan
harga benda mereka semula.
2. Jika
bercampurnya benda itu karena perbuatan seseorang pemilik benda, maka dialah
menjadi peimilik dari benda baru tersebut dengan kewajiban membayar
ongkos-ongkos, ganti rugi dan bunganya kepada para pemilik lain dari
benda-benda semula (Ps. 607-609 BWI).
d.. Pencabutan hak (onteigening),, yaitu cara memperoleh hak milik bagi penguasa dengan jalan pencabutan hak milik atas suatu benda kepunyaan satu atau beberapa orang. Untuk melakukan hal ini penguasa harus mendasarkan tindakannya pada undang-undang dan harus untuk tujuan kepentiangan umum dengan disertai pemberian ganti rugi yang layak kepada (para) pemiliknya.
e.Perampasan (verbeurdverklaring), yaitu cara memperoleh hak milik dari penguasa dengan jalan merampas hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
f. Pembubaran suatu badan hukum, yaitu dengan pembuabaran badan hukum maka para anggota badan hukum dapat memperoleh bagian dari harta kekayaan badan hukum tersebut (Ps. 1665 BWI).
Pasal 573 BW mengatur tentang adanya suatu benda yang
dipunyai oleh lebih satu orang, sehingga terjadi hak milik bersama
(medeeigendom) atas suatu benda, di mana dinyatakan bahwa membagi suatu benda
menjadi milik lebih dari satu orang, harus dilakukan menurut aturan-aturan yang
ditetapkan tentang “pemisahan” dan “pembagian” harta peninggalan. Sedangkan
aturan-aturan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan diatur dalam
Buku II Ps. 1066-1125 BWI.
Milik bersama dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hak milik bersama yang bebas (vrije medeeigendom) dan hak milik bersama yang teriikat (gebonden medeeigendom). Contoh hak milik bersama yang bebas adalah a, b, dan c bersama-sama membeli sebuah komputer. Contoh hak milik bersama yang terikat adalah hak milik bersama suami istri terhadap harta perkawinan, terhadap harta peninggalan, terhadap harta kekayaan suatu badan hukum.
Inti perbedaannya adalah hak milik bersama yang bebas tidak mempunyai hubungan apa-apa sebelum mereka bersama menjadi pemilik ssesuatu barang; sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat pemilikan bersama atas suatu benda itu justru sebagai akibat dari hubungan mereka satu sama lain yang telah ada sebelumnya. Perbedaan yang lain adalah bahwa di dalam hak milik bersama yang bebas terdapat kehendak bersama dari beberapa orang untuk memiliki suatu benda; sedangkan di dalam hak milik bersama yang terikat, kehendak untuk bersama sama menjadi pemilik hampir tidak ada, yang semata-mata ada diantara mereka adalah karena hubungan hukum yang telah ada sebelumnya.
Secara umum para ahli hukum mengatakan perbedaan
antara hak milik bersama yang bebas dengan hak milik bersama yang terikat
sebagai berikut :
a. Para pemilik dalam hak milik bersama yang bebas
dapat meminta pemisahan dan pembagian atas benda yang merupakan milik bersama,
sedangkan para pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak dapat
meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda milik bersama itu. Dalam hal ini
terdapat keberatan / sanggahan dari para ahli hukum yang lain oleh karena
mengenai “harta peninggalan”, para ahli waris dapat meminta pemisahan dan
pembagian harta peninggalan tersebut.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas,
masing-masing orang mempunyai bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri
sendiri, sehingga masingmasing berwenang untuk menguasai atau berbuat apa saja
terhadap benda tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik yang lain; sedangkan
di dalam hak milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin sebab
harus mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas, tiap-tiap
pemilik mempunyai bagian atas benda milik bersama itu; sedangkan dalam hak
milik bersama yang terikat tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.
Sebab-sebab yang mengakibatkan hapusnya hak milik adalah :
a. Karena ada orang lain yang memperoleh hak milik atas suatu benda yang sbelumnya menjadi hak milik seseorang, dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas.
Sebab-sebab yang mengakibatkan hapusnya hak milik adalah :
a. Karena ada orang lain yang memperoleh hak milik atas suatu benda yang sbelumnya menjadi hak milik seseorang, dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas.
b. Karena musnahnya benda yang dimiliki.
c. Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya
dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya.
-ranggiwirasakti-
Pengertian
Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, meliputi bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang luas minimum 5 hektar untuk perorangan dan luas maksimum 25 hektar untuk badan usaha. Luas maksimum ditetapkan oleh menteri negara agraria/kepala BPN.
Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, meliputi bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang luas minimum 5 hektar untuk perorangan dan luas maksimum 25 hektar untuk badan usaha. Luas maksimum ditetapkan oleh menteri negara agraria/kepala BPN.
2.
Objek tanahnya Tanah negara.
3. Subjek
hak Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia.
4. Jangka waktu HGU diberikan untuk jangka maksimum 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 25 tahun. Permohonan perpanjangan tersebut diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya HGU tersebut.
4. Jangka waktu HGU diberikan untuk jangka maksimum 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 25 tahun. Permohonan perpanjangan tersebut diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya HGU tersebut.
5.
Terjadinya HGU, HGU terjadi karena penetapan pemerintah. Caranya, melalui
permohonan pemberian HGU oleh pemohon kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apabila semua persyaratan dipenuhi maka BPN menerbitkan Surat Keputusan
Pemberian Hak (SKPH). SKPH tersebut wajib didaftarkan ke kantor pertanahan
kabupaten/kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan
sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Pendaftaran SKPH tersebut menandai
lahimya HGU.
Kepala
kantor wilayah BPN provinsi berwenang menerbitkan atas tanah yang luasnya tidak
lebih dari 200 hektar. Kalau luas tanah HGU lebih dari 200 hektar maka yang
berwenang menerbitkan SKPH-nya adalah kepala BPN.
6.
Kewajiban pemegang HGU Pemegang HGU berkewajiban untuk:
a. Membayar uang pemasukan kepada negara.
a. Membayar uang pemasukan kepada negara.
b.
Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, serta peternakan sesuai
peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian
haknya.
c.
Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.
d.
Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada
dalam lingkungan area HGU.
e.
Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, dan menjaga
kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU.
f. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU.
g.
Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU
tersebut hapus.
h.
Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan.
7.
Pembebanan HGU dengan hak tanggungan.
Prosedur hak tanggungan atas HGU, antara lain:
a. Adanya perjanjian utang piutang yang dibuat dengan akta notariil atau akta di bawah tangan sebagai perjanjian pokoknya.
b. Adanya penyerahan HGU sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
Prosedur hak tanggungan atas HGU, antara lain:
a. Adanya perjanjian utang piutang yang dibuat dengan akta notariil atau akta di bawah tangan sebagai perjanjian pokoknya.
b. Adanya penyerahan HGU sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
c.
Adanya pendaftaran akta pemberian hak tanggungan kepada kantor pertanahan
kabupaten/kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan
sertifikat hak tanggungan.
Hak
tanggungan atas HGU hapus dengan hapusnya HGU, namun tidak menghapuskan utang
piutangnya.
8.
Peralihan HGU
HGU
dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. HGU dapat beralih dengan cara
pewarisan, yang harus dibuktikan dengan adanya surat wasiat atau surat
keterangan sebagai ahli waris yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, surat
keterangan kematian pemegang HGU yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, bukti
identitas para ahli waris, dan sertifikat HGU yang bersangkutan.
Bentuk peralihan lain dari hak tersebut adalah jual beli, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan dalam modal perusahaan yang harus dibuktikan dengan akta PPAT khusus yang ditunjuk oleh kepala BPN, sedangkan lelang harus dibuktikan dengan berita acara lelang yang dibuat oleh pejabat dari kantor lelang.
Bentuk peralihan lain dari hak tersebut adalah jual beli, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan dalam modal perusahaan yang harus dibuktikan dengan akta PPAT khusus yang ditunjuk oleh kepala BPN, sedangkan lelang harus dibuktikan dengan berita acara lelang yang dibuat oleh pejabat dari kantor lelang.
Peralihan
HGU wajib didaftarkan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk dicatat
dalam buku tanah dan dilakukan perubahan nama dalam sertifikat dari pemegang
HGU yang lama kepada HGU yang baru.
9.
Hapusnya HGU
HGU
hapus karena:
a.
Jangka waktunya berakhir.
b.
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat tidak dipenuhi.
c.Dilepaskan
oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d. Dicabut untuk kepentingan umum.
d. Dicabut untuk kepentingan umum.
e.
Ditelantarkan.
f.
Tanahnya musnah.
g.
Ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (2).
Jenis – jenis
Hak atas tanah di Indonesia
Pembentukan HTN (Hukum Tanah
Nasional) yang diawali lahirnya UUPA berusaha melakukan unifikasi hukum tanah
adat dan barat menjadi hukum tanah yang bersifat tunggal. Tanah disini dimaknai
secara filosofis yang cenderung diartikan sebagai land dan bukan soil. Sehingga
tanah dipandang dari multi dimensional dan multi aspek.
Bahwa sebelum berlakunya UUPA
terdapat dualisme hukum agraria di Indonesia yakni hukum agraria adat dan hukum
agraria barat. Dualisme hukum agraria ini baru berakhir setelah berlakunya UUPA
yakni sejak tanggal 24 September 1960 dan sejak itu untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia hanya ada satu hukum agraria, yaitu hukum agraria
berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok
agraria atau UUPA.
Unifikasi hukum tanah dalam
UUPA berupaya melembagakan hak-hak atas tanah yang baru. Pembentukan HTN
kemudian diikuti dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan
baru. Hasilnya, hak-hak atas tanah yang baru dapat dibuat dalam hierarki yang
berjenjang.
Urutan vertikal mengenai
hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional (UUPA) menurut Boedi
Harsono yang dikutip oleh Noor (2006) dalam susunan berjenjang yaitu sebagai
berikut :
1. Hak
bangsa, sebagai yang disebut dalam Pasal 1 UUPA, merupakan hak penguasaan atas
tanah yang tertinggi dan meliputi semua tanah dalam wilayah negara, yang
merupakan tanah bersama. Hak bangsa ini dalam penjelasan Umum Angka II UUPA
dinyatakan sebagai hak ulayat yang dingkat pada tingkat yang paling atas, pada
tingkat nasional, meliputi semua tanah di seluruh wilayah negara.
2. Hak
menguasai dari negara sebagaimana yang disebut dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
1945, merupakan hak penguasaan atas tanah sebagai penugasan pelaksanaan hak
bangsa yang termasuk bidang hukum publik, meliputi semua tanah bersama bangsa
Indonesia.
Makna dikuasai oleh negara
tidak terbatas pada pengaturan, pengurusan, dan pengawasan terhadap pemanfaatan
hak-hak perorangan. Akan tetapi negara mempunyai kewajiban untuk turut ambil
bagian secara aktif dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat. Dalam
hal dikuasai oleh negara dan untuk mencapai kesejahteraan rakyat menurut Bagir
Manan yang dikutip oleh Warman (2006), negara Indonesia merdeka adalah negara
kesejahteraan sebagaimana termaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar pemikiran
lahirnya konsep hak penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
merupakan perpaduan antara teori negara hukum kesejahteraan dan konsep
penguasaan hak ulayat dalam persekutuan hukum adat. Makna penguasaan negara
adalah kewenangan negara untuk mengatur (regelen),
mengurus (bestuuren),
dan mengawasi (tozichthouden)
(Abrar, 1993). Substansi dari penguasaan negara adalah dibalik hak, kekuasaan
atau kewenangan yang diberikan kepada negara terkandung kewajiban negara untuk
menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagai sumber daya ekonomi bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1. Hak
ulayat, dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataan masih ada, hak
ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah bersama masyarakat hukum adat
tertentu.
2. Hak
perorangan yang memberikan kewenangan untuk memakai, dalam arti menguasai,
menggunakan, dan atau mengambil manfaat tertentu dari suatu bidang tanah
tertentu, yang terdiri dari :
1. Hak
atas tanah, berupa hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak sewa, hak membuka tanah,
dan hak memungut hasil hutan yang ketentun pokoknya terdapat dalam UUPA, serta
hak lain dalam hukum adat setempat, yang merupakan hak penguasaan atas tanah
untuk dapat memberikan kewenangan kepada pemegang haknya, agar dapat memakai
suatu bidang tanah tertentu yang dihaki dalam memenuhi kebutuhan pribadi atau
usahanya (Pasal 4, 9, 16, dan BAB II UUPA).
2. Hak
atas tanah wakaf, yang merupakan penguasaan atas suatu bidang tanah tertentu,
bekas hak milik (wakaf) yang oleh pemiliknya dipisahkan dari harta kekayaannya
dan melembagalan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan
umum lainnya sesuai ajaran agama islam (Pasal 49 UUPA jo Pasal 1 PP No. 28
tahun 1977).
3. Hak
tanggungan, sebagai satu-satunya lembaga jaminan hak atas tanah dalam hukum
tanah nasional, merupakan hak penguasaan atas tanah yang memberi kewenangan
kepada kreditor tertentu untuk menjual lelang bidang tanah tertentu yang
dijadikan jaminan bagi pelunasan piutang tertentu dalam hal debitor cidera
janji dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan tersebut, dengan hak
mendahului dari hak-hak kreditor (rechts
prevelijk) yang lain (Pasal 57 UUPA jo Pasal 1 UU No. 4 tahun
1996).
Menurut Pasal 16 Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA), sistem penguasaan tanah di Indonesia yang merupakan hak
perorangan mengakui adanya berbagai hak atas tanah berikut:
1. Hak
milik, hak milik digambarkan sebagai “hak yang paling penuh dan paling kuat
yang bisa dimiliki atas tanah dan yang dapat diwariskan turun temurun”. Suatu
hak milik dapat dipindahkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia
(individu) yang bisa mendapatkan hak milik, sedangkan jika menyangkut korporasi
maka pemerintah akan menentukan korporasi mana yang berhak mendapatkan hak
milik atas tanah dan syarat syarat apa yang harus dipenuhi oleh korporasi untuk
mendapatkan hak ini.
Terjadinya dan cara mendapatkan
hak milik bisa diakibatkan karena (Sarah, 1978) :
1. Peralihan,
beralih atau dialihkan (warisan, jual beli, hibah).
2. Menurut
hukum adat, karena penetapan pemerintah dan undang-undang (konversi).
Hak atas tanah menurut hukum
adat yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendengar kesaksian
dari masyarakat setempat, dikonversi menjadi hak milik.
1. Hak
guna usaha, suatu hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang
dikontrol secara langsung oleh negara untuk waktu tertentu, yang dapat
diberikan kepada perusahaan yang berusaha dibidang pertanian, perikanan atau
peternakan. Suatu hak guna usaha hanya dapat diberikan atas tanah seluas
minimum 5 ha, dengan catatan bahwa jika tanah yang bersangkutan lebih luas dari
25 hektar, investasi Sistem Penguasaan Tanah dan Konflik yang cukup akan
dilakukan dan pengelolaan usaha secara baik akan diberlakukan. Hak guna usaha
bisa dipindahkan ketangan pihak lain. Jangka waktu pemberian hak guna usaha
diberlakukan dengan ketat (maksimum 25 tahun). Hanya warga negara Indonesia dan
badan usaha yang dibentuk berdasar undang undang Indonesia dan berdomisili di
Indonesia dapat memperoleh hak guna usaha. Hak guna usaha dapat digunakan
sebagai kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan (security title).
2. Hak
guna bangunan, hak guna bangunan digambarkan sebagai hak untuk mendirikan dan
memiliki bangunan diatas tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk jangka waktu
maksimum 30 tahun. Suatu hak guna bangunan dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Kepemilikan hak guna bangunan juga hanya bisa didapatkan oleh warga negara
Indonesia dan perusahaan yang didirikan dibawah hukum Indonesia yang
berdomisili di Indonesia.
3. Hak
pakai, hak pakai adalah hak untuk memanfaatkan, dan/atau mengumpulkan hasil
dari tanah yang secara langsung dikontrol oleh negara atau tanah yang dimiliki
oleh individu lain yang memberi pemangku hak dengan wewenang dan kewajiban
sebagaimana dijabarkan didalam perjanjian pemberian hak. Suatu hak pakai dapat
diberikan untuk jangka waktu tertentu, atau selama tanah dipakai untuk suatu
tujuan tertentu, dengan gratis, atau untuk bayaran tertentu, atau dengan
imbalan pelayanan tertentu. Selain diberikan kepada warga negara Indonesia, hak
pakai juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan tanah yang langsung dikontrol oleh negara, suatu hak
pakai hanya dapat dipindahkan kepada pihak lain jika mendapatkan ijin dari
pejabat yang berwenang.
4. Hak
milik atas satuan bangunan bertingkat, adalah hak milik atas suatu bangunan
tertentu dari suatu bangunan bertingkat yang tujuan peruntukan utamanya
digunakan secara terpisah untuk keperluan tertentu dan masing-masing mempunyai
sarana penghubung ke jalan umum yang meliputi antara lain suatu bagian tertentu
atas suatu bidang tanah bersama. Hak milik atas satuan bangunan bertingkat
terdiri dari hak milik atas satuan rumah susun dan hak milik atas bangunan
bertingkat lainnya.
5. Hak
sewa, suatu badan usaha atau individu memiliki hak sewa atas tanah berhak
memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk pemanfaatan bangunan
dengan membayar sejumlah uang sewa kepada pemiliknya. Pembayaran uang sewa ini
dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap, baik sebelum maupun setelah
pemanfaat lahan tersebut. Hak sewa atas tanah dapat dimiliki oleh warga negara
Indonesia, warga negara asing, badan usaha termasuk badan usaha asing. Hak sewa
tidak berlaku diatas tanah negara.
6. Hak
untuk membuka tanah dan hak untuk memungut hasil hutan, hak membuka tanah dan
hak memungut hasil hutan hanya bisa didapatkan oleh warga negara Indonesia dan
diatur oleh Peraturan Pemerintah. Menggunakan suatu hak memungut hasil hutan
secara hukum tidaklah serta merta berarti mendapatkan hak milik (right of ownership) atas
tanah yang bersangkutan. Hak untuk membuka lahan dan memungut hasil hutan
merupakan hak atas tanah yang diatur didalam hukum adat.
7. Hak
tanggungan, hak tanggungan tercantum dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1996
sehubungan dengan kepastian hak atas tanah dan objek yang berkaitan dengan
tanah (Security Title on Land
and Land-Related Objects) dalam kasus hipotek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar